04 Des 2020
Humas DIY
Pendidikan,
BOS 2017
BOS tahun 2017 Proporsi penyaluran dana ke rekening sekolah tiap triwulan dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
Dari kondisi di atas, sekolah tidak perlu risau ataupun galau jika dana yang masuk ke sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa karena aturanya memang baru 20% dana yang dicairkan dari alokasi total satu tahun.
Berikut ini adalah nominal perhitungan Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun), silahkan sekolah menghitung sendiri sesuai jumlah siswanya
SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000
SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
Pada tahun 2017 ini, dana BOS juga diberikan kepada SLB jenjang SMP dan SMA. Tahun sebelumnya untuk SLB yang mendapatkan dana BOS hanya yang berjenjang pendidikan dasar (DIKDAS) saja.