04 Des 2020
  Humas DIY Pendidikan,

BOS 2017

BOS tahun 2017 Proporsi penyaluran dana ke rekening sekolah  tiap triwulan  dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut 
 a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
 b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
 c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
 d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
 
Dari kondisi di atas, sekolah tidak perlu risau ataupun galau jika dana yang masuk ke sekolah tidak sesuai dengan jumlah siswa karena aturanya memang baru 20% dana yang dicairkan dari alokasi total satu tahun.
 
Berikut ini adalah nominal perhitungan Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun), silahkan sekolah menghitung sendiri sesuai jumlah siswanya
SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-

SMP/SMP Satap 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
 
SMA/SMA Satap 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
 
SMK 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
 
SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB) 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000
 
SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB) 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
 
SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB) 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
 
SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB 
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000
 
Pada tahun 2017 ini, dana BOS juga diberikan kepada SLB jenjang SMP dan SMA. Tahun sebelumnya untuk SLB yang mendapatkan dana BOS hanya yang berjenjang pendidikan dasar (DIKDAS) saja.

Bagaimana kualitas berita ini: