27 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

5 Raperda Disetujui, DIY Usulkan Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Yogyakarta (27/03/2023) jogjaprov.go.id – Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemda DIY pada akhir tahun 2022, 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY telah disetujui bersama. Kelima Raperda tersebut adalah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengarusutamaan Gender, Penanggulangan HIV AIDS, Revitalisasi SMK dan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan Pendapat Akhir 5 Raperda DIY pada Rapat Paripurna DPRD DIY (27/03) di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta. Raperda ini juga sudah melewati serangkaian proses hingga ke pusat untuk kemudian disetujui bersama antara Pemda DIY dan DPRD DIY.

Sri Sultan mengatakan, kelima Raperda ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan nanti, akan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Selain sebagai bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang, Perda juga akan menjadi pegangan Pemda DIY dalam menyelenggarakan kebijakan yang melindungi masyarakat dari segala aspek.

“Seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Perda dari berbagai macam sudut pandang. Tidak hanya pemahaman, namun komitmen harus kita jaga. Perda yang disepakati diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat DIY,” paparnya.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sri Sutan menyampaikan, materi pengaturan Raperda merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 3 huruf a Permendagri No. 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berisi pedoman teknis bagi Pemda dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini karena Pemda DIY berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, Gubernur DIY ini mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk merespon isu gender. Juga mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di DIY dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

“Dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu adanya sinkronisasi dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tujuan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat terwujud,” ungkap Sri Sultan.

Terhadap Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS akan menjadi pedoman DIY dalam menjalankan upaya penanggulangan. Hal ini adalah tugas dan tanggung jawab Pemda DIY dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Mengingat, epidemi HIV AIDS jika tidak ditanggulangi secara kuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara, Raperda tentang Revitalisasi SMK, bertujuan mewujudkan kesejahteran masyarakat melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan. Raperda diperuntukkan mengatasi kesenjangan antara kualitas lulusan SMK dengan kebutuhan dan serapan tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia kerja (dudika).

Terakhir mengenai Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B, Sri Sultan menjelaskan, Pemda DIY saat ini mengelola dua terminal yakni Jombor dan Wates. Guna meningkatkan kualitas pelayanan kedua terminal, mengurai permasalahan seperti fasilitas penumpang yang belum memadai, manajemen pengelola belum sesuai standar, hingga permasalahan rendahnya minat masyarakat menggunakan terminal penumpang.  Dengan adanya Raperda ini, selanjutnya akan diikuti kebijakan yang implementatif dan teknis. Diharapkan, kualitas pengelolaan terminal penumpang akan semakin baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Selain adanya persetujuan bersama, Sri Sultan di hadapan DPRD DIY juga membacakan penghantaran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sri Sultan mengungkapkan, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," jelas Sri Sultan.

Sri Sultan memaparkan, Pemda DIY berencana melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Sedangkan rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

"Restrukturisasi pajak akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Sementara rasionalisasi retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meniminalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan," papar Sri Sultan.

Sri Sultan menambahkan, hadirnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, diharapkan Raperda ini juga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada kesempatan tersebut, Sri Sultan juga menyampaikan penghantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DIY Tahun 2022. Sri Sultan mengutarakan, dampak pandemi Covid-19 masih terasa pada tahun 2022 dan sangat berpengaruh, khususnya terhadap kondisi perekonomian DIY. Meskipun demikian, pemulihan ekonomi DIY sudah mulai menunjukkan perbaikan.

“Salah satunya, tercermin dari realisasi Pendapatan Daerah yang dapat tercapai 100,77% dari target, atau terealisasi sebesar Rp5.531.096.036.622,30 dari target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp5.489.017.061.741,00. Ketercapaian realisasi pendapatan tersebut, ditopang dari capaian Pendapatan Asli Daerah tahun 2022 sebesar Rp2.263.332.501.889,58, yang mencapai 103,12% dari target rencana pendapatan dalam APBD yang telah ditetapkan,” ungkap Sri Sultan.

Capaian PAD tahun 2022 ini, meningkat sebesar Rp362.409.427.008,12 atau 19.06% di bandingkan dengan realisasi PAD tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan pendapatan dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah dapat melebihi target yang ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi belanja, Sri Sultan menuturkan, kebijakan belanja daerah diarahkan mengedepankan money follow program priority yang akan memprioritaskan program/ kegiatan bersifat mengikat dan wajib, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, dan pelestarian nilai budaya. Selain itu, juga program/kegiatan prioritas yang mendukung fokus tematik, antara lain yaitu mengatasi ketimpangan wilayah; mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan; serta tindak lanjut dan antisipasi pembangunan kesehatan dan sosial masyarakat dampak pandemi Covid-19.

“Total belanja yang ditetapkan Pemda DIY sesuai APBD tahun 2022 sebesar Rp5.879.828.899.155,00 sedangkan Realisasi belanja sebesar Rp5.453.089.556.149,68 atau sebesar 92,74%. Realisasi Belanja pada tahun 2022 tersebut mengalami penurunan secara nominal dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp77.083.905.517,51,” ucap Sri Sultan.

Penurunan realisasi belanja ini disebabkan adanya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Selanjutnya, program dan kegiatan yang dilaksanakan diprioritaskan untuk urusan wajib pelayanan dasar, yaitu bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur, penanganan Covid-19, serta penanganan dampak inflasi daerah.

Terkait pelaksanaan anggaran Keistimewaan tahun 2022, Sri Sultan menerangkan, Dana Keistimewaan tahun 2022 yang ditransfer pusat ialah sebesar Rp1.259.286.977.483,00, ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Danais tahun 2021, sebesar Rp60.713.022.516,00. Pelaksanaan urusan Keistimewaan pada tahun 2022 terdiri dari 5 urusan, yaitu Tata Cara Pengisian Jabatan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Kelembagaan, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang.

Berdasarkan pembaharuan pemetaan program/kegiatan/sub-kegiatan, maka pada tahun 2022, pelaksanaan urusan Keistimewaan terdiri dari 27 kegiatan. Pelaksanaan urusan Keistimewaan tahun 2022, dilakukan melalui mekanisme BKK Danais kepada kabupaten/kota dan kalurahan di DIY; dana hibah bagi Kasultanan dan Kadipaten; serta alokasi Belanja Tidak Terduga penanganan pandemi Covid-19.

“Capaian kinerja pelaksanaan urusan Keistimewaan, secara fisik terealisasi sebesar 99,06%, dan capaian keuangannya sebesar 96,42%. Persentase serapan keuangan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 95,41%, dari pagu anggaran yang tersedia,” kata Sri Sultan. (Han/Wpt/Rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: