06 Mar 2019

Bayar Listrik Lebih Awal Lebih Nyaman

Pelanggan PLN perlu kembali diingatkan jika pembayaran rekening listrik dibatasi paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Jika pembayaran dilakukan melebihi dari tanggal tersebut, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang ditanggung merupakan Biaya Keterlambatan dan pelanggan akan mengalami pemutusan aliran listrik sementara.

Denda biaya maupun pemutusan aliran listrik jelas membuat ketidaknyamanan bagi pelanggan. Karena itu,  PLN menyarankan pembayaran listrik bisa dilakukan di awal yakni antara tanggal 1-15 tiap bulannya. Tips ini dijamin akan membuat pelanggan nyaman dan tenang.

PLN pun telah berkomitmen untuk terus berupaya menyediakan pelayanan terbaik dengan memberikan kemudahan pelanggan. Di antaranya, PLN telah melakukan kerja sama dengan beberapa penyedia layanan pembayaran yang dapat diakses selama 24 jam, seperti Bank melalui ATM atau M-Banking, Kantor Pos, PPOB (Payment Point Online Bank) seperti loket, kios, minimarket, dan lainnya.

Para pelanggan PLN pun diimbau untuk tidak lupa menyimpan bukti pembayaran setiap kali selesai melakukan pembayaran. Praktik menitipkan uang pembayaran kepada oknum tertentu sudah bukan zamannya lagi, karena pembayaran bisa dilakukan secara mandiri dan kapan saja.

Bagaimana kualitas berita ini: