20 Mar 2019

DIY Sambut Baik Rencana Revisi UU No. 13 Tahun 1998

Bantul (20/03/2019) jogjaprov.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lansia di Indonesia, Komite III DPD RI merasa perlu untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Untuk itu DPD RI melakukan kunjungan ke DIY guna mendapatkan masukan-masukan yang relevan.

Rombongan DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dr. Abdul Aziz Khafia, S.Si., M.Si., di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Kasongan, Bantul, Rabu (20/03) tersebut diterima oleh Asisten Sekda Bidang Pemberdayaan SDM, Ir. Arofah Noor Indriani, M.Si, serta Kepala Dinas Sosial DIY, Drs. Untung Sukaryadi yang didampingi pula oleh jajaran pengurus Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha.

Membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X,  Arofah Noor Indriani, M.Si., menyampaikan, upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia merupakan bentuk pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa. Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa harus dipelihara, dipertahankan, dan dikembangkan melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraannya.

“Dengan kondisi sosial masyarakat yang semakin membaik, usia harapan hidup juga makin meningkat, diharapkan jumlah lanjut usia produktif juga semakin bertambah,” ujar Arofah.

Selain itu disampaikan pula bahwa usia lanjut merupakan masa saat kemampuan manusia secara fisik menurun karena telah termakan oleh umur. Namun sangat penting menjadi lansia sehat, kuat dan mandiri, serta berkualitas.

“Kami menyambut baik kunjungan dari DPD RI dalam rangka inventarisasi materi terhadap penyusunan RUU tentang kesejahteraan lanjut usia ini. Semoga lancar dan mendapatkan hasil yang terbaik,” kata Arofah.

Sementara itu, Abdul Aziz Khafia menyampaikan, alasan perubahan dan revisi UU Nomor 13 Tahun 1998 adalah pada tahun 2017 jumlah lansia berusia di atas 60 tahun mencapai 7%. Bappenas RI memprediksi jumlah tersebut akan meningkat menjadi 16% pada tahun 2020, sementara tingkat kesejahteraan lansia masih tertinggal. Abdul Aziz menyampaikan pula dari 96 negara, Indonesia berada pada urutan ke-74 dalam hal tingkat kesejahteraan lansia.

Abdul Aziz menjelaskan, UU Nomor 13 Tahun 1998 ini tidak ada revisi selama 20 tahun, sehingga dinilai kurang relevan terhadap perkembangan kondisi lansia di Indonesia. Komite III DPD RI perlu melakukan kunjungan ke daerah yang dianggap representatif sebagai bahan pertimbangan serta bahan acuan dalam rangka menyusun revisi tersebut.

“Mengapa kita pilih DIY adalah karena memiliki tingkat harapan hidup cukup tinggi di Indonesia dan nilai kearifannya cukup kuat sehingga perlu diaktualisasikan dan diserap sebagai pengayaan terhadap kesejahteraan lansia,” tutup Abdul Aziz.

Setelah acara dialog tersebut ditutup, rombongan sempat berkeliling Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha guna menyapa dan berdialog bersama para lansia yang mendiami kompleks tersebut. Hal itu dimaksudkan agar DPD RI lebih bisa mengenal serta mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat usia lanjut tersebut.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan DIY, Biro Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Kepala Balai Rumah Tangga Sosial Tresna Wreda, perwakilan Dinas Sosial kabupaten/kota SE-DIY, Dinas Kesehatan kabupaten/kota SE-DIY, RSUD Wirosaban, RSUD Panembahan Senopati, RSUD Sleman, RSUD Nyi Ageng Serang, Kepala Puskesmas II Bantul, serta Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia DIY. (uk)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: