02 Apr 2019

Restrukturisasi Usaha Bagi Koperasi & UMKM Binaan PLUT-KUMKM DIY

Yogyakarta (02/04/2019) jogjaprov.go.id – Restrukturisasi Usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan hal penting dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas kinerja KUMKM dan menjadikan KUMKM memiliki daya saing yang terus terjaga dan jangan sampai gulung tikar alias tutup usahanya.

Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Dra. Sri Istiati saat membuka Pelaksanaan Restrukturisasi Usaha kepada Koperasi dan UMKM binaan PLUT-KUMKM/Centre For Integrated Services of SMESCO (CIS) bagi Konsultan PLUT, Pendamping KUMKM (Konsultan Keuangan Mitra Bank/KKMB, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan/PPKL, Inkubator bisnis), Pengurus Koperasi dan UMKM untuk Provinsi D.I Yogyakarta di PLUT-KUMKM, Jl. HOS Cokroamintoto No. 162, Selasa (02/04).

Sri Istiati mengatakan Pelaksanaan Restrukturisasi Usaha kepada Koperasi dan UMKM binaan PLUT-KUMKM ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana melakukan proses Pelaksanaan Restrukturisasi Usaha kepada KUMKM yang benar sesuai  aturan yang berlaku. Untuk melakukan Restrukturisasi Usaha para konsultan PLUT dan Pendamping KUMKM perlu terlebih dahulu mengukur kondisi kesehatan Koperasi dan UMKM yang akan direstrukturisasi, sehingga mengetahui bagaimana kondisi usahanya sebelum dilakukan restruktrukturisasi apakah usahanya sehat, kurang sehat atau tidak sehat.

Dalam mengukur kondisi kinerja Koperasi dan UMKM tersebut, Kemenkop dan UKM telah menyediakan Aplikasi Sistem Peringatan Dini / Early Warning System (EWS) sebagai alat diagnosa kinerja usaha Koperasi dan UMKM. Sistem ini mampu mendeteksi dari 3 aspek yaitu aspek kelembagaan atau organisasi, aspek finansial atau keuangan dan aspek portofolio bisnis atau usaha.

Selain Aplikasi EWS juga telah disiapkan Skema dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan solusi yang tepat dan benar. Sehingga aspek-aspek yang dinilai kurang sehat dapat ditata kembali agar sehat dan tetap berdaya saing. Restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan pada saat usaha KUMKM mengalami penurunan usahanya. Restrukturisasi juga harus dilakukan secara terus-menerus agar kinerja Koperasi dan UMKM lebih baik. Jadi dalam melakukan restrukturisasi usaha ini, para pelaku usaha KUMKM harus didampingi oleh para konsultan dan para pendamping sampai usahanya baik kembali.

Sri Istiati menambahkan dengan adanya Pelaksanaan Restrukturisasi Usaha ini, diharapkan para Konsultan PLUT dan pendamping KUMKM dapat memanfaatkan dengan baik EWS, Skema dan SOP yang merupakan satu paket alat untuk melakukan restrukturisasi usaha Koperasi dan UMKM dengan benar.

“ Kita menyadari bahwa perubahan pasar di era ekonomi digital ini begitu cepat dan sulit ditebak, maka setiap KUMKM harus waspada dan terus mengevaluasi kinerja usahanya, yang kurang efektif dan efisien,  harus diperbaiki, ditata kembali atau direstrukturisasi, kuncinya harus kreatif dan inovatif,” ungkap Sri.

Sementara itu salah seorang konsultan PLUT-KUMKM Provinsi D.I Yogyakarta, Yuli Apriyandi mengatakan kegiatan Pelaksanaan Restrukturisasi Usaha kepada Koperasi dan UMKM binaan PLUT-KUMKM yang digelar ini, sangat membantu mereka dalam memberikan pemahaman yang lebih baik lagi terhadap kinerja KUMKM yang selama ini mereka dampingi. Pelaku UMKM merasa sangat terbantu dan kondisi kinerjanya saat ini lebih baik lagi dengan adanya Restrukturisasi Usaha Kepada Koperasi dan UMKM.(*/ph)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: