09 Mei 2019

JENIS PENSIUN DAN CARA PENGAJUANNYA

A.  PENGAJUAN SK PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN PNS DISEBABKAN OLEH HAL-HAL LAIN

DEFINISI

Proses Pengajuan SK Pensiun Atas Permintaan Sendiri

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

PROSEDUR

  1. Menerima berkas usul pensiun APS/Hal lain dari instansi.
  2. Meneliti berkas usul pensiun APS/Hal lain dan kelengkapannya.
  3. Membuat draf surat usulan pensiun APS/Hal lain.
  4. Penandatanganan usul pensiun APS/Hal lain.
  5. Pengusulan SK pensiun APS/Hal lain ke BKN dan Setneg.
  6. Penerimaan SK pensiun APS/Hal lain dari Setneg.
  7. Penyerahan SK pensiun APS/Hal lain kepada ybs.

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat permohonan pensiun APS dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)

        https://drive.google.com/file/d/17hF0l7fEBNlMW-v0nXseEZEHYBDxTLlF/view?usp=sharing

  1. Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
  3. Surat pernyataan pensiun APS dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)

        https://drive.google.com/file/d/1M8o2f95JLTljqGnRD4PF1QkE_1U0Cw6D/view?usp=sharing

  1. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sampai dengan pemberhentian dari PNS ybs bermeterai Rp 6.000,- (download)

        https://drive.google.com/file/d/1bEN6NNgDmXW0qf0A1Jy0IlMRGYxBMoxV/view?usp=sharing

  1. Surat keterangan dari Tim Dokter Penguji tersendiri khusus bagi yang sakit
  2. Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  3. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK) bila ada
  5. Daftar Susunan Keluarga (download)

        https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing

  1. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
  2. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
  3. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
  4. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
  5. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)

        https://drive.google.com/file/d/1ZVCyTtH-hcXZ5SW_SoHzkS63gJiLKQS9/view?usp=sharing

  1. Daftar Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) terakhir

 

B. PENGAJUAN SK PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)

DEFINISI

Proses Pengajuan SK Pensiun BUP

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

PROSEDUR

  1. Membuat Daftar Nominatif PNS yang akan pensiun (Khusus BUP).
  2. Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
  3. Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
  4. Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
  5. Membuat Draf surat usulan pensiun.
  6. Penandatanganan surat usulan pensiun.
  7. Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
  8. Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
  9. Penyusunan SK Pensiun.
  10. Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
  11. Penyerahan SK pensiun kepada ybs.

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  3. DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) yang sudah diisi dan ditandatangani ybs (download)

         https://drive.google.com/file/d/1Qpn2ApzDrAeROsTn0gfSaywtJQIkd0YA/view?usp=sharing

  1. Fotocopy legalisir SK CPNS
  2. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
  4. Daftar susunan keluarga (download)

        https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing

  1. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
  2. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
  3. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
  4. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
  5. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)

         https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing

  1. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari instansi di mana ybs bekerja (download)

        https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing

  1. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
  2. Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)

        https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing

  1. Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
  2. Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Surat hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah (Untuk Pensiun Keuzuran)

 C. PENGAJUAN SK PENSIUN JANDA/DUDA/ANAK/CACAT KARENA DINAS/PEJABAT NEGARA

DEFINISI

Proses Pengajuan SK Pensiun Janda/Duda/Anak/Cacat Karena Dinas/Pejabat Negara

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  12. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
  13. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  14. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

PROSEDUR

  1. Mengumpulkan berkas usul pensiun dari instansi.
  2. Meneliti berkas usul pensiun dan kelengkapannya.
  3. Entri Data PNS yang diusulkan Pensiunnya dalam SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
  4. Membuat Draf surat usulan pensiun.
  5. Penandatanganan surat usulan pensiun.
  6. Pengusulan pensiun ke Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
  7. Penerimaan nota persetujuan teknis pensiun dari Kanreg I BKN/BKN Pusat/Setneg.
  8. Penyusunan SK Pensiun.
  9. Penyiapan Administrasi dan Teknis Penyerahan SK Pensiun.
  10. Penyerahan SK pensiun kepada ybs.

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat pengantar usulan pensiun dari instansi
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  3. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/RS/Kantor Catatan Sipil
  4. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan setempat
  5. Fotocopy legalisir SK CPNS
  6. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  7. Fotocopy legalisir SK Penambahan Masa Kerja (PMK)
  8. Daftar susunan keluarga (download)

       https://drive.google.com/file/d/1ZRJQSFbQq8Eba52xXhD0Z4ZN2RjykHrj/view?usp=sharing

  1. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
  2. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama Islam yang disahkan oleh KUA (apabila nikahnya di luar DIY disahkan oleh pemerintah kelurahan/desa setempat di mana ybs tinggal).
  3. Fotocopy legalisir Surat Nikah bagi PNS yang beragama selain Islam yang disahkan kantor Catatan Sipil
  4. Fotocopy legalisir Kantor Capil Akte Kelahiran anak kandung (termasuk anak di luar tunjangan yang usia di bawah 25 tahun, belum menikah, belum bekerja tetap)
  5. Fotocopy legalisir KTP ahli waris oleh pemerintah kelurahan/desa setempat
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja (download)

        https://drive.google.com/file/d/1SE3gjNY3WRrsjjpQSYc-mmF5wc-CKwL0/view?usp=sharing

  1. Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
  2. Isiian FPP (Formulir Permintaan Pembayaran) Taspen bermeterai Rp 6.000,- (download)

       https://drive.google.com/file/d/1xKTy7sOfL2hGea8Kr6focBN-U0mcCokp/view?usp=sharing

  1. Fotocopy buku tabungan/rekening bank (no. rekening bank)
  2. Pas foto berwarna terbaru istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

D. PENGAJUAN BEBAS TUGAS

DEFINISI

Proses Pengajuan SK Bebas Tugas PNS

 DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  5. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 038/KEP/2018 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

PROSEDUR

  1. Menerima berkas bebas tugas dari instansi.
  2. Meneliti berkas bebas tugas serta kelengkapannya.
  3. Mengonsep draf SK bebas tugas.
  4. Meneliti draf SK bebas tugas.
  5. Penandatanganan/ Penetapan SK bebas tugas.
  6. Penggandaan dan penyerahan SK kepada ybs.

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat permohonan bebas tugas dari PNS ybs kepada Kepala instansi (download)

        https://drive.google.com/file/d/1nxdcYEKYWL3TfhK33Ea4XmJ61mRDy9Z3/view?usp=sharing

 

  1. Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
  2. Fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari instansi
  3. Fotocopy legalisir SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  4. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural/Fungsional Umum/Fungsional Tertentu yang terakhir
  6. Fotocopy legalisir Konversi NIP (NIP Baru)
  7. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai
  8. Fotocopy legalisir Kartu Isteri/Suami
  9. Fotocopy legalisir KTP yang masih berlaku (kelurahan setempat)
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari instansi di mana ybs bekerja

 

E. PENGAJUAN PENINJAUAN MASA KERJA

DEFINISI

Proses Penyelesaian SK Peninjauan Masa Kerja

 

DASAR HUKUM PENSIUN

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. PP No 11 Th 2002 tentang Perubahan atas PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Keputusan Kepala BKN No 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2002.

PROSEDUR

  1. Menerima berkas usul PMK dari instansi.
  2. Meneliti berkas usul PMK dan kelengkapannya.
  3. Membuat surat usulan PMK dan nota usul PMK.
  4. Penandatanganan surat usulan & nota usul PMK.
  5. Pengusulan PMK dan kelengkapannya ke Kanreg I BKN untuk golongan IVb ke bawah, BKN untuk golongan IV/c ke atas.
  6. Penerimaan nota persetujuan teknis (NP) BKN.
  7. Mengonsep draf SK PMK kolektif.
  8. Meneliti draf SK PMK kolektif dengan NP dan data pendukung.
  9. Penandatanganan dan penetapan SK PMK.
  10. Pembuatan petikan SK PMK.
  11. Penandatanganan petikan SK PMK.
  12. Penggandaan dan Penyerahan SK PMK.

SYARAT/KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat permohonan dari instansi kepada Gubernur c.q. Kepala BKD DIY
  2. Foto Copy legalisir SK Calon PNS
  3. Foto Copy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Foto Copy legalisir Daftar penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 (satu) tahun terakhir
  5. Daftar Riwayat Pekerja.
  6. Foto Copy legalisir SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
  7. Foto Copy legalisir Daftar Hadir.
  8. Foto Copy legalisir ijasah sebagai pengangkatan tenaga honorer.
  9. Foto Copy legalisir perjanjian tenaga kontrak (swasta).
  10. Foto Copy legalisir daftar penerimaan gaji.
  11. Foto Copy legalisir SK pemberhentian sebagai tenaga honorer

Bagaimana kualitas berita ini: