17 Mei 2019
  Dinas Nakertrans Ketenagakerjaan,

Disnakertrans DIY Buka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

THR

Untuk mengurangi permasalahan  dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans DIY membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), Posko Pelayanan Pengaduan THR dibuka mulai tanggal 6 s/d 31 Mei 2019 pada Hari Kerja dan Jam Kerja, terletak di kantor Disnakertrans DIY  Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo Depok Sleman Yogyakarta.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, R. Darmawan, SH  Tunjangan Hari raya merupakan Hak Pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1),(2),(3) PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan


Hari Raya Keagamaan terdiri  :

Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam,

Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan,

Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu,

Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan

Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2019, dinyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan

Agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut wajib dilaksanakan secara konsisten oleh setiap pengusaha/perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : THR Kegamaan diberikan kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih . Besarnya THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut :

a.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah

b.Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan,    diberikan secara proposional dengan perhitungan :
            masa kerja    x   1 (satu) bulan upah                              

                    12
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung     berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung     berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja


Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran  THR Kegamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama atau berdasar kebiasaan yang telah dilakukan, nilainya lebih besar dari yang diaturdalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 Tahun 2016, maka nilai THR yang dibayarkan sesuaiPerjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau berdasar kebiasaan yang telah dilakukan


Waktu Pembayaran

a.THR wajib dibayarkan oleh pengusaha  paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.    ( paling lambat tgl. 29 Mei 2019 )

b.THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja, kecuali ditentukan lain    sesuai kesepakatan Pengusaha dan Pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja,    Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama


Status Pekerja yang berhak mendapat THR  

a.Pekerja Tetap / PKWTT (THR dibayar oleh perusahaan dimana ia bekerja)  

b.Pekerja Kontrak Personal / PKWT (THR dibayar oleh perusahaan dimana ia bekerja)  

c.Pekerja Outsourcing (THR dibayar oleh PT. Penyedia Jasa yang mempekerjakannya atau sesuai Perjanjian Kerja)  

d.Pekerja Borongan (THR dibayar oleh Perusahaan Pemborongan Pekerjaan yang mempekerjakannya)  

e.Pekerja Harian Lepas (THR dibayar oleh Perusahaan dimana ia bekerja)

 THR 2

THR bagi Pekerja yang di PHK 

 a. Pekerja Tetap/PKWTT yang di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak mendapat THR    ( tgl. 6 Mei s/d 4 Juni 2019 )  

b. Pekerja Kontrak/Outsourcing yang berakhir kontrak kerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak mendapatkan THR 

c. Pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak mendapat THR

Sanksi Administratif

Bagi Pengusaha/Perusahaan yang tidak membayar THR akan terkena sanksi administrasi sesuaiPasal 2,3 dan 4 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78 Tahun 2015 berupa : 

  1. Teguran tertulis 
  2. Pembatasan kegiatan usaha meliputi :     

   - Pembatasan kapasitas produksi barang/jasa    

   - Penundaan izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi usaha  

 Diharapkan dengan adanya posko Pengaduan Pelayanan akan meperlancar didapatnya hak-hak pekerja dan tercipta Hubungan Industrial yang Kondusif dan Harmonis antara Perusahaan dan pekerja.

Bagaimana kualitas berita ini: