29 Jul 2019
  Humas Berita,

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung Belajar Sistem Keistimewaan DIY

Yogyakarta (29/07/2019) jogjaprov.go.id – Ingin memperlajari keistimewaan pemerintah DIY, Universitas Muhammadiyah Lampung adakan kunjungan studi serta dialog interaktif pada Senin (29/07) di Gedung Unit 8, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Kunjungan belajar ini  diikuti oleh perwakilan mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Pada kunjungan kali ini telah disambut dengan baik oleh Staf Ahli Gubernur DIY, Drs. Trimulyono M.M. yang juga bertindak sebagai moderator pada dialog interaktif ini. Hal ini bertujuan supaya mahasiswa mendapatkan pengetahuan lebih terkait sistem Pemda DIY dengan otoritas khusus dan transfer dari pemerintah pusat kepada pemda ini dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana otoritas khusus.

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang diwakili oleh Drs. Trimulyono M.M. disampaikan bahwa, pasca diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan, Pemerintah Daerah memiliki beberapa kewenangan istimewa, yaitu wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU Tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut meliputi; tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah, kebudayaan, pertahanan, dan tata ruang.

“Peran dari Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku pemimpin Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Sri Paduka Paku Alam X selaku pemimpin Kadipaten Pakualaman sangat menentukan dalam memelihara nilai – nilai budaya dan adat istiadat Jawa.” Tutur Trimulyono dalam sambutan Gubernur.

Disampaikan  oleh Staf ahli bahwa, sistem pemerintahan yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri cukup berbeda dengan daerah lainnya. Seperti halnya di dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Untuk di DIY ada institusi yang tidak ada duanya seperti daerah lain, yaitu adanya Paniradya Kaistimewan.

Lain halnya dengan bantuan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Provinsi berupa Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang sekarang sudah sampai di desa-desa. Adapun cara Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah kemiskinan, tidak hanya dari APBD tetapi juga dari Anggaran Dana Keistimewaan. Sehingga sistem keistimewaan yang ada di DIY ini tidak hanya mengatur tentang pembangunan daerah saja melainkan juga membantu menyejahterakan masyarakatnya. Pertumbuhan masyarakat DIY sendiri pun tergolong sejahtera dan bahagia. Hal ini telah terbukti dari predikatnya menjadi provinsi yang penduduknya paling bahagia serta angka kemiskinan yang mulai menurun pada setiap dekadenya. (rk/in)

 

Bagaimana kualitas berita ini: