05 Agt 2019
  Humas Berita,

DPRD Sumatera Barat Bahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Yogyakarta (05/08/2019) jogjaprov.go.id - Dalam rangka pengayaan materi dan informasi terhadap suatu rancangan peraturan Daerah. Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (05/08) pagi diterima di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala rombongan Komisi V DPRD Provinsi Sumatra Barat Drs. Aristo Munandar dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 - 2015.

"DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Masa Persidangan kedua tahun 2019, telah mengadakan kegiatan pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Untuk itu kunjungan kami di Pemerintah Provinsi DIY bermaksud untuk mengetahui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” papar Aristo Munandar.

Dalam sambutannya Gubernur DIY, yang diwakili oleh Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Drs. Imam Pratanadi M.T menyampaikan pengembangan kegiatan wisata di DIY termuat di dalam Visi Pembangunan DIY pada Tahun 2025 yang kemudian dijabarkan di dalam misi bahwa perlunya mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif. Misi tersebut menjadi gambaran arah pembangunan jangka panjang DIY. Dengan Visi Pembangunan Pariwisata DIY 2012-2025, yaitu “Terwujudnya Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Destinasi Pariwisata Berbasis Budaya Termuka Berkelas Dunia, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Mensejahterakan Masyarakat”. Untuk mendukung visi tersebut, Pemda DIY melakukan segala upaya kegiatan yang berbasis pariwisata untuk mempromosikan potensi wisata yang ada, dengan mengutamakan keunikan dan kekhasan yang ada. “Peningkatan SDM pariwisata juga dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan standar. Pengelolaan potensi wisata saling bersinergi dan pemasaran dapat berkesinambungan,” ujar Imam Pratanadi M.T

Perda DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Provinsi DIY Nomor 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY tahun 2012-2025, sesuai dengan pasal 3 pasal (1) menyebutkan bahwa Pembangunan Kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan pada Ripparda. Kemudian sesuai pasal (2) Ripparda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan, strategi dan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012-2025.

Oleh karena itu menurut UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pembangunan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. (As)

Bagaimana kualitas berita ini: