06 Agt 2019

Potensi Kasus Besar, LPSK Buka Perwakilan di DIY

Yogyakarta (06/08/2019) jogjaprov.go.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membuka kantor perwakilan di DIY. Rencana ini dibuat dengan alasan tingginya potensi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY.

Hal ini diungkapkan Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim., usai bertemu dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X di Gedhong Pare Anom, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (06/08). Hasto mengatakan, kantor perwakilan LPSK di DIY ini dimaksudkan untuk memperpendek akses masyarakat kepada LPSK.

“Jadi masyarakat DIY maupun sekitar DIY lebih mudah melapor pada kami. Kami pun lebih mudah jika akan melakukan sosialisasi maupun kegiatan perlindungan. Kantor perwakilan ini paling lambat awal tahun depan sudah ada. Kami akan menempati kantor perwakilan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Keinginan LPSK untuk lebih dekat dengan masyarakat di DIY juga dikarenakan banyaknya potensi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY. Hal ini bahkan telah dibuktikan dari kunjungan kerja LPSK ke kabupaten-kabupaten di DIY.

Terkait peningkatan pelayanan, LPSK juga berencana melakukan kerja sama secara formal dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ini akan dilakukan pada Kamis (08/08) mendatang.

Diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Dr.iur. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H., tingginya potensi korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di DIY sudah sangat jelas. Dari data yang masuk ke Dinas Sosial di Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, Sleman, dan Bantul tercatat rata-rata ada 60 kasus yang diterima masing-masing kabupaten untuk periode Januari-Juni 2019.

“Ini artinya, rata-rata perbulan ada 10 kasus. Dan ini baru yang dilaporkan, yang tidak dilaporkan kami perkirakan lebih banyak lagi. Kami tidak meminta kasus kekerasan bertambah di DIY, tapi paling tidak upaya perlindungan yang kami lakukan bisa lebih maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memang telah menjadi keprihatinan Pemda DIY. Menurut Sri Paduka, persoalan utama dalam hal penanganan kasus kekerasan ialah rasa malu bagi korban atau keluarga korban untuk melapor.

“Saya kira, rasa malu ini menjadi masalah secara umum di Indonesia. Karena itu, saya berharap dengan adanya kantor perwakilan LPSK di DIY ini nantinya bisa membuat kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah kami lebih baik lagi,” imbuhnya.

Ditambahkan Sri Paduka, hal yang tidak kalah penting dilakukan LPSK ialah sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini diperlukan agar masyarakat merasa institusi LPSK adalah teman dan sahabat yang bisa diandalkan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: