25 Sep 2019

DIY Raih Penghargaan Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko

Solo (25/09/2019) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerima piagam penghargaan sebagai Daerah Kinerja Pengawasan Terbaik tahun 2019 yang dianugerahkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwardanas) 2019 di Hotel The Sunan Solo, Rabu (25/9). Penghargaan tersebut diterima Pemda DIY melalui terciptanya Sistem Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko.

Selain Pemda DIY, penghargaan serupa juga dianugerahkan kepada 4 daerah lainnya, yakni Pemda Jawa Tengah, Pemda Gorontalo, Pemda Jawa Timur dan Pemda Jawa Barat. Terdapat delapan indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menilai kinerja pengawasan suatu daerah, antara lain penyelesaian PHP Kemendagri dan Irjen BPK RI, nilai kapabilitas APIP, tingkat maturitas SPIP, proporsi anggaran pengawasan, kesesuaian program kerja pengawasan dengan kebijakan pengawasan, ketersediaan inovasi pengawasan, hasil capaian NCP KPK, area intervensi penguatan APIP dan jumlah SDM APIP.

 

Memandang pentingnya kualitas SDM APIP, maka Rakorwasdanas 2019 ini mengambil tema 'SDM Pengawasan Unggul Cegah Korupsi'. Mendagri dalam sambutan pengarahan tertulis mengenai kebijakan pengawasan 2020 yang dibacakan oleh Sekjen Kemendagri, Prabowo, menyebutkan bahwa terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi terkait SDM APIP saat ini, yaitu belum memadainya baik kuantitas maupun kualitas APIP secara nasional. Berdasarkan data pemetaan, dari kebutuhan 32.382 jabatan baru terisi 12.904 atau hanya 40%.

Dari segi kualitas, dari 542 pemerintah daerah, baru 28 daerah atau baru 5% yang telah level tiga atau telah menerapkan praktek profesionalitas. Padahal salah satu syarat untuk menjadikan organisasi yang efektif, harus mempunyai SDM yang efektif sebagai pondasi utama.

Melihat urgensi agar APIP dapat menjadi Lebih kualitatif dan kompetitif, maka dalam kebijakan pengawasan tahun 2020, telah diperintahkan pada seluruh APIP daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan minimal 120 jam per APIP per tahun yang difokuskan dalam pemeriksaan investigatif audit, manajemen resiko dan lain-lain.

Kemudian tantangan selanjutnya adalah menghadirkan Inspektorat Daerah yang profesional dengan indikator mampu mencegah terjadinya permasalahan. Melalui revisi Permenpan RB No. 15 tahun 2009 diharapkan APIP mampu mengukur tingkat keberhasilan standar pelayanan minimal SPK setiap urusan pemerintahan yang ujungnya mampu mengukur tingkat keberhasilan otonomi di daerah masing-masing.

Tak kalah penting juga yaitu tantangan untuk menjadikan budaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja. Selama ini penindakan kasus korupsi belum menimbulkan efek jera. Maka salah satu upaya pencegahannya adalah dengan dilaksanakannya Aksi Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi sesuai PP No. 54 tahun 2018 yang meliputi masalah perijinan, tata kelola niaga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Selain penganugerahan penghargaan dan penyampaian kebijakan Pengawasan 2020, sebagaimana dilaporkan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, Rakorwasdanas 2019 yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari (25-26 September 2019) ini juga mengagendakan kegiatan Evaluasi Capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019(Stranas PK) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP).

Rakorwasdanas ini diikuti oleh 1200 peserta yang terdiri dari Wakil Gubernur , Inspektur Jenderal/ Inspektur Utama Kementerian/Lembaga, Inspektur Daerah, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala BKAD provinsi, Sekretaris Inspektorat provinsi, Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Evaluasi, Pembahas TLHP K/L, Pembahas TLHP Pemda dan Tim Itjen dan Stranas.

Dalam acara pembukaan ini hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Prabowo, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. (nir)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: