28 Sep 2019

Teknologi Informasi DIY Harus Cerdaskan Masyarakat

Yogyakarta (28/09/2019) jogjaprov.go.id – Keterbukaan informasi publik menjamin kualitas hidup yang lebih baik. Karena itu, keterbukaan informasi pemerintah sangat penting untuk menentukan tingkat kemajuan pembangunan suatu negara.

Hal demikian disampaikan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada acara Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Diskominfo DIY, Sabtu (28/09) di Hotel Tara, Tegalrejo, Yogyakarta. Pada acara yang juga bertujuan untuk memperingati The International Right To Know Day (Hari Hak untuk Tahu Sedunia) ini, Sri Paduka menyampaikan, sudah seharusnya pemerintah menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik secara terbuka.

“Keterbukaan informasi publik memiliki dampak baik bagi masyarakat luas untuk bisa meningkatkan  menjadi kesempatan baik untuk masyarakat kualitas hidup,” ujar Sri Paduka.

Saat ini menurut Sri Paduka, kemajuan teknologi bisa menjadi penguat badan publik untuk menyajikan informasi yang bisa diakses masyarakat. Berbagai platform online seperti website, media sosial dan aplikasi perpesanan online merupakan sarana penyebaran informasi layanan publik yang efektif dan cepat. Dengan kemajuan tersebut, Sri Paduka berharap, badan publik  dapat menjadi sumber informasi yang mengedukasi masyarakat. Integritas penyampaian informasi perlu selalu dijaga dan tetap memegang prisip sabar, cermat dan hati-hati.

“Mari kita jadikan informasi publik sebagai media yang mencerdaskan bangsa melalui peningkatan kualitas dan integritas informasi publik dalam tataran Hamemayu Hayuning Pawarta. Jadikan pula anugerah ini sebagai pemicu dan pemacu dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat secara lebih baik,” tutup Sri Paduka.

Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Hazwan Iskandar Jaya melaporkan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menggandeng BPSDMP DIY, Universitas Aisyiah (UNISA) dan UGM untuk merumuskan instrumen penilaian agar dapat dipertanggung jawabkan secara akademik. Setiap badan publik yang dinilai telah melewati lima tahapan penilaian, yaitu, penyebaran angket kuisioner, pencermatan website badan publik, visitasi, uji akses serta presentasi badan publik dihadapan penilai. Kategori yang dinilai adalah PPID Utama Pemda DIY serta kabupaten/kota, OPD Pemda DIY serta Kabupaten/kota, kecamatan se-DIY, instansi vertikal, lembaga yudikatif dan legislatif dan BUMD.

Pada kategori PPID Utama, Kabupaten Kulon Progo mendapatkan peringkat pertama yang disusul oleh Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman pada peringkat ke-dua dan ke-tiga. Secara khusus, Tim KID DIY juga memberikan penghargaan secara khusus atas keterbukaan informasi publik dengan terbentuknya PPID Desa kepada Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman. Penghargaan kepada para pemenang tersebut diberikan langsung oleh Wakil Gubernur DIY.

Turut hadir pada acara pengaugerahan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Wakil Bupati Kulon Progo, jajaran Forkopimda DIY, Pimpinan OPD DIY serta tamu undangan lainnya. (uk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: