30 Sep 2019

Batik Nitik Jogja Segera Jadi Indikasi Geografis

Yogyakarta (30/09/2019) jogjaprov.go.id - Batik dengan motif nitik diyakini menjadi batik yang memiliki kekhasan tersendiri dan bisa menjadi produk indikasi geografis asal DIY. Hal ini pula yang menjadi pemikiran Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta untuk mendatarkan batik nitik memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Indikasi Geografis.

Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Afif Syakur usai bertemu dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono pada Senin (30/09). Bertempat di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Afif mengatakan, batik nitik akan menjadi motif batik pertama di Indonesia yang diajukan untuk memperoleh predikat produk indikasi geografis dari Kemenkumham RI.

“Batik nitik memang layak menjadi salah satu produk indikasi geografis untuk DIY. Untuk itu kami berharap, nantinya batik nitik bisa lebih dikenal dan dipahami oleh masyarakat nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Afif mengatakan, pengajuan yang dilakukan para pengrajin batik nitik ini didasarkan pada pemikiran bahwa batik nitik memiliki kekhasan yang tidak dimiliki oleh batik lainnya. Kekhasan batik nitik ialah bentuk cantingnya yang khusus dan cara membatiknya juga khusus.

“Canting untuk membuat batik nitik sangat khas karena ujungnya harus dibelah menjadi segi empat. Sedangkan cara membatiknya pun memiliki khas yang tidak dilakukan di tempat lain,” paparnya.

Batik dengan motif nitik merupakan salah satu motif tertua di Yogyakarta. Motif ini diciptakan oleh kerabat Keraton Yogyakarta dan berkembang dengan penuh makna pada era Hamengku Buwono VII. Motif nitik terdiri dari ribuan nitik yang disusun dengan ketepatan ukuran dan jarak yang tepat, sehingga membentuk ruang sudut dan bidang geometris yag sempurna.

Pengajuan HKI berupa Indikasi Geografis bagi batik nitik ini juga mendapat dukungan dari Balai Besar Kerajinan dan Batik DIY. Diperkirakan, predikat ini akan diperoleh dalam tahun 2019 ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ir. Aris Riyanto, M.Si., berharap, dengan diajukannya batik nitik untuk memperoleh HKI berupa indikasi geografis, produk maupun sejarah batik nitik bisa semakin dikenal oleh dunia maupun masyarakat Indonesia. HKI yang nantinya diperoleh batik nitik juga bisa memperkaya khasanah batik tulis di DIY.

“Memperoleh HKI dari Kemenkumham berarti sejarah tentang batik nitik yang dulunya dikembangkan di Yogyakarta ini bisa diketahui lebih luas. Orang yang memahami sejarahnya, tentu akan lebih menghargai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis. Bisa karena faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: