09 Okt 2019

30 Karya DIY Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Jakarta (8/10/2019) jogjaprov.go.id - DIY menjadi provinsi pemilik karya budaya terbanyak yang berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2019, yaitu sebanyak 30 karya. Atas penetapan tersebut, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, menerima Lembar Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2019 di Istora Senayan Jakarta (8/10).

Selain DIY, lembar penetapan juga diserahkan kepada perwakilan 31 provinsi yang ada di Indonesia. Untuk tahun 2019 ditetapkan 267 karya budaya dari total usulan 698 karya budaya milik 31 provinsi. Acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda 2019 diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai rangkaian dari kegiatan Pekan Kebudayaan Nasional yang berlangsung tanggal 7 - 13 Oktober 2019 di Kompleks Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Tak Benda adalah kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun, sejak 2013 dan merupakan bentuk konkrit perlindungan warisan budaya tak benda agar tidak diakui oleh negara lain.

Tidak mudah untuk dapat tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda karena harus melalui proses panjang yang diawali dengan pengusulan dari daerah asal, lalu diseleksi, diverifikasi dan berakhir pada sidang penetapan di tingkat nasional. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid dalam laporan penyelenggaraan acara.

Dalam sambutannya, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa Penetapan Warisan Budaya Tak Benda merupakan amanat dari UUD 45 pasal 32 dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara, melestarikan dan memajukan tetapi juga merupakan tanggungjawab internasional karena merupakan bagian dari wujud sustainable development growth dari program UNESCO dimana seluruh dunia dihimbau untuk melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya yang bukan benda.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang turut hadir pada acara ini mengingatkan kepada para pimpinan daerah agar warisan budaya daerah yang telah ditetapkan agar dipatenkan di Kemenkumham. "Jangan sampai seperti kesenian Kuda Lumping yang sempat diakui oleh negara lain", katanya.

Ditemui usai acara, Kepala Bidang Pemeliharaan & Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi menjelaskan bahwa 30 karya budaya DIY yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019 ini merupakan hasil keputusan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yang berlangsung mulai tanggal 13 -16 Agustus 2019 di Hotel Millenium Jakarta.

"Sebenarnya total pengusulan DIY sebanyak 40 karya budaya, namun pada proses seleksi dan penilaiannya, menghasilkan 30 karya budaya ditetapkan, 6 karya budaya ditangguhkan, dan 4 karya budaya belum memenuhi kriteria & persyaratan (gugur)," ungkap Dian. Secara keseluruhan DIY Saat memiliki 94 karya budaya yg sudah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia dalam kurun waktu 2013-2019. (nir)

HUMAS PEMDA DIY

Bagaimana kualitas berita ini: