15 Nov 2019

Dampak Kenaikan Premi BPJS Kesehatan Mulai Terasa

Yogyakarta (15/11/2019) jogjaprov.go.id – Kenaikan premi BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Dampak yang telah diperkirakan sebelumnya dan sudah terjadi ialah mulai menurunnya kelas kepesertaan peserta BPJS mandiri kabupaten/kota yang ada di DIY.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY ketika menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI ke Pemda DIY pada Jumat (15/11). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Wakil Gubernur DIY pun menuturkan, adanya kenaikan premi BPJS Kesehatan, dinilai juga akan memberatkan beban pada APBD. Beban tambahan ini khsuusnya untuk pembayaran peserta pekerja penerima upah, mulai dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta, sebesar lima persen dari upah perbulan.

“Namun kebijakan kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Besaran iuran saat ini tidak mampu untuk menutupi biaya layanan kesehatan para peserta BPJS, sehingga dapat berisiko defisit dana jaminan sosial yang semakin membesar,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, kondisi dana jaminan sosial yang semakin defisit dikhawatirkan dapat memberikan dampak terganggunya layanan kesehatan pemerintah terhadap masyarakat. Sementara itu, aturan kenaikan premi BPJS ini sudah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2020.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas BPJS Kesehatan yang selama ini menjadi persoalan di masyarakat,” papar Sri Paduka.

Sri Paduka pun menegaskan, dengan adanya kenaikan biaya, BPJS harus bisa memastikan tidak ada lagi praktik penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Masyarakat juga perlu mendapatkan jaminan bahwa tidak akan lagi menjumpai ketiadaan obat ketika berobat ke rumah sakit dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, tujuan utama kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ini ialah untuk mengetahui secara langsung dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan di DIY. Hal ini sejalan dengan diputuskannya aturan oleh pemerintah terhadap target Universal Health Coverage (UHC) DIY dan APBD, serta antisipasi terhadap dropout peserta mandiri.

“Pemerintah mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan alasan meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Hal ini juga untuk mengatasi persoalan program BPJS Kesehatan yang setiap tahunnya mengalami defisit,” paparnya.

Diungkapkan Melkiades, prediksi defisit tahun ini saja mengalami peningkatan dari Rp 28,35triliun naik menjadi Rp 32,84triliun. Hal ini dipastikan akan memberikan dampak kepada masyarakat dan juga pengeluaran pemerintahan daerah.

Dalam kegiatan kunjungan kerja oleh Komisi IX turut hadir, para anggota Komisi IX DPR RI; Asisten Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Ir, Arofa Noor Indriani, M.Si.; Direktur BPJS Kesehatan Pusat, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes.; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Slamet, MHP.; Ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, Kepala Dinas Kesehatan DIY, drg. Pembayun Setyaning Astutie, M.Kes. (pi)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: