31 Okt 2018
  Humas Berita,

Air Minum Bagian dari Pelayanan Dasar Masyarakat

Yogyakarta (31/10/2018) jogjaprov.go.id - Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ir. Gatot Saptadi, MT., saat membuka Workshop Pemberdayaan Kelembagaan dan Peningkatan Kompetensi SDM dalam rangka Pengelolaan SPAM yang Berkelanjutan. Berlokasi di Hotel Alana Yogyakarta pada Rabu (31/10), Gatot menegaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar bagi manusia.

“Air minum ialah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Gatot menuturkan, mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat telah menjadi salah satu prioritas pembangunan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahap III, pemerintah telah mencanangkan gerakan 100% akses air minum yang layak pada akhir tahun 2019. Inilah bukti komitmen upaya percepatan peningkatan cakupan pelayanan air minum,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang ada, hingga tahun 2017, cakupan akses air minum layak nasional telah mencapai 72,04%, dengan cakupan layanan perkotaan 80,82% dan perdesaan baru mencapai 62,58%. Karena itu, peningkatan kinerja yang dituntut selama 3 tahun ke depan cukup signifikan, yaitu 27,96% untuk memenuhi pencapaian 100% akses air minum yang layak pada akhir tahun 2019.

“Masih rendahnya cakupan layanan air minum ini bukan hanya refleksi dari kurangnya pendanaan untuk pengembangan sistem yang ada. Namun juga disebabkan oleh pengelolaan yang kurang efektif dan efisien. Adanya infrastruktur SPAM yang sudah dibangun, belum dapat dikelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini karena tidak adanya biaya operasional dan terbatasnya SDM yang dimiliki oleh lembaga pengelola,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat PSPAM Kementerian PUPR Riche Noviasari mengatakan, maksud dari pengadaan workshop kali ini adalah untuk memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan membantu memfasilitasi penyiapan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), khususnya penyiapan SDM. Sedangkan tujuannya ialah memberikan penjelasan terkait peraturan perundangan terkait SPAM, serta memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam penyusun peraturan terkait pengadaan SPAM.

“Melalui workshop ini, kami juga akan memberikan panduan bagi para pemerintah daerah terkait penerapan SPAM, termasuk memberikan bimbingan teknis penyelenggaraan SPAM,” imbuhnya.

Workshop Pemberdayaan Kelembagaan dan Peningkatan Kompetensi SDM dalam rangka Pengelolaan SPAM yang Berkelanjutan ini diikuti oleh perwakilan dari 33 provinsi. Workshop berlangsung pada 31 Oktober-2 November 2018. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: