17 Des 2020

Antisipasi Libur Nataru, Penegakan Hukum Dilakukan Lebih Masif

Yogyakarta (16/12/2020) jogjaprov.go.id - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta senantiasa menekankan bahwa protokol kesehatan harus selalu ditegakkan di mana pun berada. Terutama ketaatan akan Pergub No.77/2020 juga harus terus ditingkatkan. "Selain itu, penyelenggara destinasi wisata baik event maupun aktivitas lain harus bertanggung jawab terhadap penegakan protokol kesehatan. Kalau tidak patuh, maka destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel, bisa jadi kami akan tutup. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ada sanksinya, baik perorangan maupun kelompok," jelas Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menanggapi antisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain itu, Aji mengatakan bahwa bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan satuan penegakan hukum (gakkum) lainnya, Pemda DIY bersama-sama menyelenggarakan berbagai operasi terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Operasi digelar bukan saja di dalam kota tetapi juga di destinasi-destinasi desa wisata atau event-event yang diselenggarakan masyarakat yang ada di luar kota. "Sampai dengan hari ini kita sudah menjaring berbagai berbagai kelompok dan orang yang melakukan pelanggaran dimana setidaknya pada 3 bulan terakhir ini sudah menunjukkan angka cukup tinggi hampir 36.000 orang. Itu jumlah yang terjaring dan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Harapannya ini bisa dihindari di hari hari ke depan ini terutama di akhir tahun. Orang yang terjaring di operasi ini ada yang kita berikan sanksi ada yang kita berikan sanski dalam bentuk peringatan dalam waktu kerja sosial dan lain-lain,' jelas Aji saat ditemui ruang kerja Sekda DIY, Rabu (16/12) siang.

Masih meningkatnya penambahan jumlah kasus positif COVID-19 setiap harinya, menjadi perhatian khusus bagi Pemda DIY. Aji mengatakan bahwa penambahan kasus yang masih relatif tinggi menggambarkan bahwa disiplin yang disiplin dari masyarakat belum baik. "Mari kita tegakkan protokol kesehatan dan gakkum akan dilakukan lebih masif lagi, untuk mengingatkan dan meluruskan kalau ada hal-hal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok maupun perorangan di daerah-daerah itu kita bisa melakukan penegakan hukum," jelasnya.

Aji menambahkan jika Pemda DIY melalui Tim Gugus Tugas juga tetap melakukan evaluasi terkait dengan proses penanganan COVID-19 DIY. Tukas Aji, "Memang ada kecenderungan beberapa destinasi wisata itu belum mematuhi protokol kesehatan. Nah itu, sudah kita peringatkan bahkan ada yang kita minta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak. Selanjutnya untuk kita memiliki berbagai sarana dalam rangka untuk mengendalikan protokol kesehetan ini antara lain kita minta supaya ada petugas khusus yang ada di destinasi wisata, di kendaraan pengantar wisata, di bandara, di stasiun untuk melakukan kontrol terhadap penegakan protokol kesehatan di masing-masing tempat dimana para wisatawan itu datang," ujarnya.

Terlebih lagi, para pelaku wisata diharapkan punya kesadaran pribadi untuk mematuhi peraturan Gubernur dan tetap menjaga supaya tidak terjadi klaster di tempat-tempat pariwisata dengan cara menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan. "Para pengurus asosiasi wisata juga punya kewajiban untuk melakukan semacam sertifikasi terhadap tempat-tempat wisata hotel dan lain-lain supaya para anggota dari asosiasi itu bisa menepati apa yang sudah diatur dalam pedoman Gubernur," urainya. 

Sementara itu, Aji kembali mengingatkan bahwa subjek utama yang dapat meminimalisir transmisi COVID-19 sendiri adalah masyarakat itu sendiri. "Bagi masyarakat, kami juga mohon untuk bisa menjaga agar tidak ada kerumunan-kerumunan, tidak ada aktivitas-aktivitas yang memungkinkan terjadinya klaster baru. Oleh karena itu apabila ada tamu dari luar dan seterusnya harus dilakukan skrining supaya mereka tidak membawa hal yang negatif terhadap kita yang sekarang ini berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kalau semua menjaga, saya kira nanti kita akan bisa menekan angka COVID-19 yang hari-hari ini cukup banyak peningkatannya baik di Daerah Istimewa Yogjakarta maupun di Indonesia pada umumnya," tutupnya. [vin]

HUMAS PEMDA

Bagaimana kualitas berita ini: