10 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

APIP DIY Kawal Dana PEN Agar Tidak Diselewengkan

Yogyakarta (10/06/2022) jogjaprov.go.id – Program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) DIY diawasi dengan ketat agar tepat sasaran yang mengantisipasi adanya penyelewengan dana. Aparatur Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) dalam hal ini adalah Inspektorat DIY, melekat untuk bekerjasama dan berdampingan dengan pemerintah daerah pada pelaksanaan Program turunan dari Mabes Polri ini.

Sekretaris Inspektorat DIY, Yudi Ismono menjelaskan pengawasan ini perlu dilakukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah agar program PEN berjalan maksimal dan benar-benar mampu mewujudkan pemulihan ekonomi. Yudi menjelaskan hal demikian pada acara Supervisi Satgas PEN Pusat ke Posko Satgasda Pemulihan PEN Polda DIY, Jumat (10/06) di Mabes Polda DIY,  Sleman. Supervisi ini langsung dihadiri oleh Ketua Posko Satgas PEN Polri, Kombes Rudi Heru Susanto.

Menurut Yudi, Posko Satgas PEN Polri melakukan tinjauan berupa pengawasan langsung untuk mengetauhi kondisi nyata di lapangan. Pada supervisi tersebut, ditemukan persoalan non krusial yang diakibatkan oleh SOP. Menurutnya, masih ada keterlambatan penyaluran anggaran karena adannya dinamika dan perubahan regulasi. Selain itu juga ada reformasi, nomenklatur database penerima bantuan dan lainnya. Meskipun terdengan sepele, namun hal ini tidak bisa diabaikan, mengingat setiap tindakan kebijakan penyaluran dana harus benar-benar jelas, bersih dan transparan serta tertib administrasi untuk dipertanggungjawabkan.

“Secara umum kendala atau hambatan tidak terlalu signifikan hanya terkait dengan regulasi yang berbentuk penyesuaian. Kemudian tadi juga disampaikan laporan-laporan oleh masing-masing Inspektur di kabupaten kota  yang intinya hampir sama dengan permasalahan provinsi. Bahkan untuk provinsi lain pun begitu, perubahan regulasi menjadi kendala yang paling banyak ditemukan,” papar Yudi.

Solusi dari permasalahan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang muncul bar sehingga tidak ada waktu tertunda. Meskipun ada beberapa kendala, namun menurut Yudi hal tersebut masih bisa dikatakan umum dan telah dilaporkan inspektur se-kabupaten/kota di DIY. Namun secara umum berdasarkan laporan para inspektur bahwa pada penundaan wakyu yang diakibatkan gagal lelang atau lelang ulang.

Penugasan APIP atau Inspektorat dalam melakukan pola penugasan berbeda dengan penugasan-penusan lainnya. Inspektur menugaskan tim yang mengawal kegiatan PEN di OPD sedikitnya satu tahun dan tidak parsial. Selama 1 tahun tim melekat di OPD untuk mengawal sejak dari perencanaan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga potensi-potensi kelemahan atau penyimpangan itu dapat diminimalisasi sedemikian rupa sehingga akhirnya tidak jadi menjadi sebuah permasalahan besar. Pola yang diterapkan melalui inspektorat adalah pengawalan atau melekat pada OPD pengampu Program Pen. Jalur anggaran pada PEN ini melewati 2 cara yaitu  jalur Belanja Tidak Terduga (BTT) , dan pada belanja yang direkatkan pada kegiatan yang sudah di ploting pada DPA.

“Keberadaan Satgas PEN ini tidak dalam konteks untuk pure penindakan, tetapi cenderung sebagai bagian dari Satgas yang melakukan upaya pemerintah dalam bentuk kemitraan dengan Apip untuk melakukan pencegahan dan sejenisnya agar tidak terjadi kasus-kasus korupsi. Karena beberapa wilayah di Indonesia sudah ditemukan adanya kasus korupsi terhadap anggaran-anggaran ini, maka Bareskrim Polri dan Satgas PEN DIY  kami arahkan melakukan upaya pembinaan dan pengawalan terhadap program kegiatan PEN supaya tidak sampai dan tidak terjadi aktivitas-aktivitas tindak pidana korupsi,” urai Yudi.

Seperti diketahui Bersama, dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Mabes Polri membentuk Satgas PEN ditingkat Mabes Polri sampai dengan Polda Jajaran dalam hal ini DIY. Dengan kegiatan supervisi di harapkan ada langkah nyata dari satwil jajaran dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional dengan berkolaborasi dengan APIP dan BPKP sehingga besaran anggaran pemerintah baik APBN dan APBD yang di alokasikan untuk Penanganan dampak Covid-19 dan peningkatan perekonomian kerakyatan dapat tercapai dan tidak disalah gunakan. (uk)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: