22 Nov 2022

Beasiswa JKP Selamatkan Ijazah Siswa DIY

Yogyakarta (22/11/2022) jogjaprov.go.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah dua kali dalam tahun 2022 ini menyalurkan beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan (JKP). Program beasiswa bagi siswa kurang mampu ini dikhususkan untuk siswa yang tidak bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tanggungan administrasi keuangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya kepada Humas DIY pada Selasa (22/11). Didik mengungkapkan, beasiswa JKP ini juga diadakan untuk mendukung keberlangsungan peningkatan mutu sumber daya manusia pendidikan menengah, serta pelaksanaan pendidikan menengah secara universal.

“Program beasiswa ini sebenarnya berawal dari banyaknya siswa SMA/SMK yang sudah lulus tapi ijazahnya masih tertahan dan tidak bisa diambil karena masih punya tanggungan biaya yang belum dipenuhi. Dan kebanyakan dari mereka adalah siswa dari sekolah swasta,” ungkapnya.

Didik menjelaskan, pihaknya pun memahami kondisi sekolah swasta yang memang dana operasionalmya sebagian juga berasal dari dana yang dibayarkan siswa. Untuk itu, Pemda DIY melalui Disdikpora DIY hadir untuk membantu dengan harapan siswa bisa segera mendapatkan ijazahnya.

“Dalam hal ini Pemda DIY memang hadir membantu menyelesaikan masalah yang ada. Karena kalau ijazah ditumpuk terlalu lama juga berisiko rusak atau hilang. Dan kalau ijazah bisa diperoleh segera, misalnya untuk siswa SMK, tentu mereka bisa segera pula bekerja,” imbuhnya.

Didik mengatakan, program beasiswa JKP ini dimulai pada tahun 2022 ini. Untuk tahap I penyaluran, total ada 402 siswa di 94 sekolah di lima kabupaten/kota yang menerima beasiswa ini. Total dana yang disalurkan di tahap I ini sebesar Rp897,05juta. Selanjutnya di tahap II ada 1.144 siswa di 85 sekolah yang menerima beasiswa JKP. Untuk tahap II ini total dana yang tersalurkan adalah Rp2,343miliar.

“Setiap beasiswa yang diterima kami tetapkan maksimal Rp4juta per siswa. Biasanya kami akan melakukan negosiasi dengan pihak sekolah,” katanya.  

Didik pun berharap ke depannya tidak akan ada lagi penyitaan ijazah dikarenakan kendala administrasi keuangan yang belum lunas. Untuk itu, Disdikpora DIY juga akan melakukan perbaikan melalui cara lain agar persoalan penyitaan ijazah tidak terjadi lagi.

“Program ini akan kami lakukan sampai tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Untuk itu kami juga akan memperbanyak beasiswa melalui Kartu Cerdas maupun anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA),” paparnya.

Disdikpora DIY pun menjamin proses penyaluran beasiswa JKP berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin keberlangsungan belajar bagi peserta didik kurang mampu atau keluarga miskin. Dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan menengah dengan harapan mampu menunjang tercapainya visi pembangunan pendidikan daerah.

Perolehan beasiswa ini pun dapat dilakukan dengan pengajuan dari pihak sekolah maupun dari pihak siswa. Seluruh data yang masuk akan diverifikasi oleh Disdikpora DIY untuk menentukan yang berhak menerima beasiswa ini.

Sementara untuk syarat penerimanya, Disdikpora DIY telah menetapkan, yakni merupakan penduduk DIY, lulusan SMA/SMK swasta di DIY mulai tahun pelajaran 2016/2017 sampai 2021/2022, berasal dari keluarga kurang mampu atau keluarga miskin dibuktikan dengan keikutsertaan orang tua dalam program pengentasan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, dan memiliki tanggungan administrasi sekolah yang belum diselesaikan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: