13 Des 2013
  Humas Berita,

Biro Tapem DIY Selenggarakan Sosialisasi UU Keistimewaan DIY

 

 

Biro Tapem DIY Selenggarakan Sosialisasi UU Keistimewaan DIY

 

BANTUL (13/12/2013) portal.jogjaprov.go.id - Kita patut bersyukur karena dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY pada 31 Agustus 2012 yang lalu, maka telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY, apa yang yang telah kita usahakan selama bertahun tahun sejak tahun 2003 saat ini telah bisa ta ercapai.

 

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Drs. Ichsanuri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Haryanto. SH pada acara Sosialisasi Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY bagi Aparat Pemerintah dan Masyarakat di Balai Desa Murti Gading, Sanden, Bantul, Jumat (13/12)

 

Disamping itu Ichsasnuri juga mengatakan bahwa Keistimewaan ini merupakan Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asalusul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan Istimewa. Sedangkan Kewenangan Istimewa merupakan wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam UU tentang Pemerintah Daerah.

 

Setelah UUK Nomer 13 Tahun 2012 ini disyahkan dijelaskan Ichsanuri selanjutnya mengenai penyelenggaraan kewenangan yang menyangkut Keistimewaan akan diatur dalam peraturan Daerah Istimewa (PERDAIS). Perdais ini telah ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2013 yaitu Peraturan daerah Istimewa daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan Keisitmewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dijelaskan pula, bahwa dengan disyahkannya UUK Nomer 13 Tahun 2012 ini, penyelenggaraan pemerintahan di DIY dan Kabupaten/kota tidak ada perubahan apapun dalam struktur pemerintahan semua akan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, namun disesuaikan dengan kewenangan Istimewa.

 

Sepertti adanya peralihan yang nantinya akan ada perubahan, khusunya di lingkungan Kraton dan Pakualaman untuk merumuskan system suksesi dan sebagainya. Meskipun selama ini system suksesi sudah ada,hanya saja sekarang akan dibuat secara tertulis sehingga masyartakat dapat mengetahui walaupun selam ini di Kraton memang sudah ada organisasinya dengan jelas yaitu Kawedanan Hageng Panitra Pura

 

Sementara dijelaskan oleg Camat Sanden, Andy Sulistyo, SH. M.Hum menanggapi penyelenggraan kegiatan sosialisasi Keistimewaan DIY ini sangat apresiatif mengingat perlunya ssosialisasi ini sampai keakar rumpun paling bawah dilembaga pemerintahan yang akhirnya kepada masyarakat luas bahwa Yogya memang benar-benar sudah istimewa yang sah dan memiliki UU keistimewaan.

 

Ditambahkan Andy, bahwa sosialisasi semacam ini sangat dibutuhkan dan dilakukan secara berkelanjutan mengingat masyarakat masih belum terlalu banyak mengetahui tentang Keistimewaan yang didalamnya mempunyai 5 pilar keistimewaan. Salah satunya masyarakat yang menempati tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground.

 

Acara Sosialisasi ini dihadiri perangkat desa, dukuh dan tokoh masyarakat dari iga kecamatan yaitu kecamatan Srandakan, kecamatan Bambanglipuro dan kecamatan Sanden yang dihadiri kurang lebih 200 orang.

 

Sedangkan nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu.pakar pertanahan UGM Suyitno SH memaparkan tentang Sejarah Pertanahan Kasultanan dan Puro Pakualaman. Sedangkan dari Advokasi DIY, DR Acil Suyanto. SH. MBa. Memaparkan tentang UUK dilihat dari sudut pandang sejarah pemerintahan DIY

 

Dan kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul bertempat di Gedung Sewoko Projo, selama dua hari dari tanggal 11 dan 12 Desember 2013 yang dihadiri kurang lebih 300 orang. (dyk)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: