08 Jan 2015
  Humas Berita,

BNNP DIY Musnahkan Barang Bukti Methamphetamin (Shabu) 3.992,5 Gram

Yogyakarta (08/01/2015) jogjaprov.go.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY telah melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis methamphetamine (Shabu) dihalaman kantor BNNP DIY jalan Brigjen katamso Yogyakarta, yang dibawa oleh dua tersangka berinisial “TH” seberat 2.102 gram dan “J” dengan berat bruto 1.923,5 gram yang tertangkap di bandara Adisucipto Yogyakarta.

"Pada hari ini kamis tanggal 8 januari 2015 kita bersama sama akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis methamphetamine (shabu) dengan berat 3.992,5 gram. Narkotika ini kita musnahkan karena zat tersebut hanyalah sampah yang tidak ada nilainya bagi kita semua."

Demikian sambutan kepala BNNP DIY Drs. Budiharso, M.Si dalam sambutanya sebelum pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di halaman kantor BNNP DIY jalan Brigjen Katamso Yogyakarta pagi tadi kamis (08/01)

Lebih lanjut Budiharso mengatakan masalah narkotika merupakan masalah kita bersama, sehingga sangatlah diperlukan upaya upaya lebih intensif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika dengan lebih meningkatkan kerjasama yang sinergi dari semua pihak. Baik antar instansi pemerintah, swasta, LSM, serta masyarakat luas agar dapat dicapai hasil yang lebih optimal.

Pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP DIY dan perwakilan Polda DIY, Kanwil Kemenkumham, serta Kejaksaan Tinggi DIY, dengan jalan dilarutkan ke air panas dan pembungkus dibakar selanjutnya dibuang dan dimasukkan got slokan dan spiteng.

Hadir dalam kesempatan tersebut dari Kantor pelayanan Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri Sleman, Kepala Pengadilan Negeri Sleman Dinas Kesehatan DIY, kepala lapas narkotika klas II A yogyakarta serta pimpinan Ormas Granat DIY. (bin)

Humas DIY

         

         

         

Bagaimana kualitas berita ini: