12 Okt 2022
  Humas DIY Berita,

BPK DIY Lakukan Pemeriksaan Terinci Pengelolaan Danais

Yogyakarta (12/10/2022) jogjaprov.go.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY telah mulai melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap kinerja atas efektivitas pengelolaan Dana Keistimewaan tahun anggaran 2018-2022. Pemeriksaan terinci yang berlangsung sejak 11 Oktober hingga 23 November 2022 tersebut, mengerucut pada pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pencapaian Tujuan Pengaturan Keistimewaan melalui Desain Perencanaan Pengelolaan dan Implementasi Kegiatan yang Dibiayai Dana Keistimewaan TA 2018-2022.

Pada agenda Entry Meeting pemeriksaan ini mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyambut rombongan tim pemeriksa di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (12/10). Turut hadir mendampingi Sri Paduka, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Paniradya Pati Aris Eko Nugroho, serta perwakilan dari OPD terkait.

Sri Paduka menuturkan, Pemda DIY tentu menyambut baik proses pemeriksaan terhadap kinerja atas efektivitas tata kelola Dana Istimewa ini. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan.

“Saya beserta jajaran terkait akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin kepada jajaran Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan DIY yang akan melaksanakan pemeriksaan. Harapan kami, tim pemeriksa maupun kami yang diperiksa bisa saling menjaga integritas,” tutur Sri Paduka.

Pada Entry Meeting ini, Kepala BPK RI Perwakilan DIY diwakili oleh Kepala Subauditorat, Bernadetta Arum Dati. Dalam sambutan pembukanya, Arum mengatakan, tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihaknya kali ini ialah guna menilai efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan melalui desain perencanaan pengelolaan dan implementasi kegiatan yang dibiayai dengan dana keistimewaan. Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan pendahuluan telah kami laksanakan pada 29 Agustus-27 September 2022. Jadi pada pemeriksaan ini nanti kami akan melihat secara lebih mendetail. Kalau kemarin masih secara umum, sekarang sudah mulai detail kepada perencanaan dan implementasinya,” ungkapnya.

Arum menyebutkan, pemeriksaan lapangan kali ini akan dilaksanakan selama 42 hari. Tidak hanya DIY, pihaknya juga melakukan sampel ke semua entitas di kabupaten/kota di DIY. “Nanti hasilnya akan diserahkan pada pekan pertama Desember 2022,” ucapnya.

Adapun dikatakan Arum, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan pada beberapa dasar hukum. Diungkapkan Arum, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Han/Aa/Jhn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: