23 Nov 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

BPK DIY Sampaikan Rekomendasi Terkait Pengelolaan Danais 

Yogyakarta (23/11/2022) jogjaprov.go.id - Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, mewakili Gubernur DIY melakukan Entry Meeting dengan BPK RI perwakilan DIY, Rabu (23/11) pagi. BPK RI perwakilan DIY telah memulai pemeriksaan keuangan utamanya terkait efektivitas pengelolaan dan program-program dana keistimewaan.

Dalam pertemuan di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta itu, BPK RI Perwakilan DIY yang diwakili Kepala Sub Auditorat BPK DIY Bernadetta Arum Dati menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut Pemda DIY dalam menyelesaikan laporan keuangan. 

“Disampaikan beberapa hal terkait temuan positif maupun yang perlu tindak lanjut. Yang perlu tindak lanjut ini, saya segera koordinasikan dengan teman-teman OPD terutama Paniradya (Kaistimewan). Masukan dan paparan yang diberikan BPK merupakan masukan konstruktif, sangat baik sebagai bahan perbaikan kinerja yang tentu bermanfaat,” jelas Aji yang hadir didampingi Kepala BPKA DIY Wiyos Santosa beserta perwakilan Kepala OPD DIY. 

Salah satu rekomendasi yang disampaikan BPK adalah penyusunan daftar kebutuhan terkait pelaksanaan urusan keistimewaan. Pemda DIY diharapkan dapat membuat rencana yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan lima tahunan sesuai RPJMD. Dalam hal penyusunan ini, Pemda DIY juga melakukan koordinasi dengan DPRD DIY. 

Aji menyampaikan, Pemda DIY tentu menyambut baik proses pemeriksaan terhadap kinerja atas efektivitas tata kelola Dana Istimewa ini. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta wujud pertanggungjawaban Pemda atas pengelolaan keuangan.

Lanjut Aji, pelaksanaan entry meeting ini merupakan koordinasi awal pemeriksaan. “Pemeriksaan keuangan seperti biasa untuk selanjutnya bisa memberikan opini,” jelasnya. Adapun durasi pemeriksaan awal yang telah dilakukan sebelumnya adalah 42 hari. “Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan selama 25 hari, mulai Senin (28/11) dengan jeda selama satu minggu. Setelah jeda satu minggu, pemeriksaan akan dilanjutkan selama sekitar enam bulan,” imbuh Aji. 

Oleh karenanya, estimasi penyerahan LKPD DIY kepada BPK DIY akan dilakukan pada bulan Februari (2023). Secara teknis, Aji telah meminta BPKA bersama Inspektorat mempersiapkan segala jenis dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Termasuk apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi dari OPD terkait, Aji meminta agar OPD segera menyerahkan dokumen yang dimaksud. 

Adapun pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK ini berdasarkan pada beberapa dasar hukum. Diungkapkan Arum, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. [vin/hk]

 

HUMAS DIY



Bagaimana kualitas berita ini: