03 Jun 2012
  Humas Berita,

BPK RI Serahkan LHP Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pada Gubernur DIY

BPK RI Serahkan LHP Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pada Gubernur DIY

YOGYAKARTA(01/06/2012) pemda-diy.go.id Meraih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah pekerjaan mudah. Tercapainya opini WTP kali ini tidak menjaminbahwa tahuntahun yang akan datangBPK akan memberikan Opini WTPini kepada DIY.

Demikian antara lain disampaikan Anggota Komisi V BPK RI Sapto Amal Damandari ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2011 Provainsi DIY dalam Sidang istimewa DPRD DIY siang tadi (Jumat,1/6) yang dipimpin Ketua DPRD DIY H.Yoeke IndraAgungLaksana, SE di Gedung DPRD DIY.Jln.malioboro.Yoagyakarta yang juga dihadiri Gubernur DIY hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY paku Alam IX dan jajaran Sekda,Asisten Sekda dan Kepala Biro, Badan,Kantor dan Dinas.

Lebih lanjut Sapto Amal Damandari mengharapkan agar Pemerintah Provinsi DIY dapat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK melalui media, rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan ini. Salah satunya tandasAnggota Kom,isi V BPK ini adalah dengan mengimplementasikan NotaKesepahaman tentang penerapane audit yang telah ditandatangani GubernurDIY dengan KepalaPerwakaailan BPK.

Dikatakan Sapto Amal Damandari bahwaKoordinasi antara Perwakailan BPK dengan Pemerintah Proivainsi DIY sangat diperlukan dalampengembangan e audit agar secara teknis e audit dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perncapaian tujuan pembangunan Provinsi DIY.

Diterimanya Opini WTPProvinsi DIY tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK RI dengan dasar Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) dan cukup dalam pengungkapannya. Sistem pengendalaian Intern Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan dan terkait kewajaran, penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-indangan yang berlaku.

Sementara itu Ketua DPRD DIY H.Yoeke IndraAgungLaksana, SE dalam kesempatan itu menyatakan bahwayang didamping seluruh wakil ketuaDewan lainnya bahwa adalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku dana bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan akepatutan.

Untuk mewujudkan hal itu lanjutYoekeberdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentangPemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, BPK RI telah diberikan kewenangan untuk memeriksa sesuai standart pemeriksaan yang disusun oleh BPK ri, selanjutnya laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada DPRD.

Disamping itu lanjut ketua Dewan bahwa setelahmenerima hasil pemeriksaanBPK tersebut selanjutnya DPRDakan menindaklanjuti sesuaikewenangannya dan akan melakukan pencermatan terhadap LHP BPK RI ini.

Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalampenjelasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Provinsi dIY tahun 2011 antara lainmengatakan bahwapertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun 2011 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan DIY. Secara Global Gubernur DIYmenjelaskan bahwa secara keseluruhan APBD DIY Tahun 2011 yang semula direncanakan sebesar Rp.1,5 Trilyun, bertambah sebesar Rp 118,08 milyar sehingga menjadi Rp1,708 Trilyun.

Terkait dengan permasalahan yang dihadapi gubernur dIY lebih lanjut menjelaskan bahwapermasalahan yang dihadapi adalah Pendapatan Asli Daerah untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat relative kecil apabila dibandingkandengan kebutuhan.Hal initandasSultanberarti tinmgkat kletergantungantewrhadap Pemerintah Pusat melalui dana perimbangan masih besar.

Namun demikian langkah-langklah peningkatan untuk pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pemungutan pendapatandalam bentuk peningkatan pelayanandalam ranmgaka mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, seperti pelayanan kepada wajib pajak melaluiaaaaa online system, Samsat keliling, pelayanan driver thrue, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan penerapan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Sedangkan untuk meningkatkan retribusi menurut gubernur DIY telah dilakukan dengan peningkatan pelayanan akepada amasyarakat.

Disamping upaya tersebut lanjut Sultan pemerintah provinsi dIY merencanakan peningkatan pendap[atan melalui optimalisasi/pemanfaatan kekayaan daeraha antara lain dengan pemberdayaan asset daerah, baik itu berupa kas, barang milik daerah dan kekayaan lainnya yang berpotensi memberikan kontribusi kepada daerah.(Kar)

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: