02 Apr 2018
  Humas Berita,

BPOM DIY Harus Informatif Terkait Temuan Parasit Cacing

Yogkarta (02/04/2018) jogjaprov.go.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY harus lebih informatif dalam menginformasikan ke masyarakat mengenai temuan parasit cacing pada produk ikan kaleng makarel. Hal ini dikemukakan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ketika menerima audiensi Kepala Balai Besar POM DIY Dra. Sandra M.P Linthin, Apt, M.Kes pada Senin (02/04) di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Terkait dengan temuan parasit cacing di dalam ikan makarel kaleng ini, harapan saya, BPOM DIY bisa menjelaskan dengan informasi fakta ke masyarakat,” ucap Wakil Gubernur DIY.

Wakil Gubernur DIY mengimbau kepada BPOM untuk menginformasikan secara detail mengenai isu yang tengah menyebar di masyarakat. “Kaitannya dengan isu ini, BPOM DIY juga harus menyampaikan secara fakta  mengenai jenis cacing yang ditemukan dan bahayanya. Sehingga, masyarakat tahu betul sumber informasinya. Karena, sekarang ini hanya ada informasi yang menyatakan bahwa terdapat ‘iklan kaleng yang terdapat cacing’,” ungkap Wagub DIY.

Wakil Gubernur DIY dalam kesempatan ini juga menyatakan rasa prihatin dengan temuan ikan parasit cacing yang akhir-akhir ini sedang viral  di masyarakat. “Dengan adanya temuan ini, saya turut prihatin dengan para produsen ikan kaleng yang terkena dampak dari temuan ikan parasit cacing,” kata Wagub.

Isu temuan parasit cacing ikan makarel kaleng, Kepala BPOM DIY Dra. Sandra M.P Linthin, Apt, M.Kes menyampaikan, sejak 28 Maret 2018 BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 66 merek. Dari hasil pengujian menunjukkan, 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

“Dominasi produk dari temuan tersebut adalah produk impor. Sebagian produk dalam negeri, namun yang berbahan baku impor. Termasuk DIY, didapati 9 item parasit cacing dari 16 temuan,” terang Kepala BPOM DIY.

Dra. Sandra M.P Linthin, Apt, M.Kes lebih lanjut menjelaskan, sebanyak 66 merek yang ditarik adalah ikan kaleng yang berbahan makarel. “Perlu diketahui oleh masyarakat, bahan baku iklan kaleng tidak hanya berbahan makarel saja, namun masih ada yang berbahan ikan sarden dan ada juga berbahan ikan tuna. Jadi, masyarakat diminta tidak semata-mata menyimpulkan bahwa ikan kaleng hanya berjenis ikan sarden,” jelas Kepala BPOM DIY saat menemui para wartawan.

Hingga saat ini masih terus berlanjut peninjauan dan penindakan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di sejumlah toko modern, toko konvensional, dan distributor. (rk)

HUMAS DIY. 

 

Bagaimana kualitas berita ini: