12 Jul 2018
  Humas Berita,

BPSK DIY Wajib Wujudkan Konsumen Cerdas

Yogyakarta (12/07/2018) jogjaprov.go.id -   Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DIY diharapkan dapat optimal melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase serta memberikan konsultasi perlindungan konsumen.  Selain itu juga diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan konsumen yang cerdas sekaligus pelaku usaha yang bertanggung jawab.

 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ir Gatot Saptadi MT pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK periode 2018-2023 di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta Kamis (12/07).  Sekda mengingatkan, ketidakseimbangan kedudukan pelaku usaha dan konsumen sangat mungkin terjadi.

“Kondisi tidak seimbang terjadi di mana konsumen seakan dijadikan obyek aktivitas bisnis dari pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Baik melalui iklan, promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang terkadang merugikan konsumen,” ujarnya.

Dikatakan Sekda, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran terkait hak-haknya yang masih rendah. Ini disebabkan rendahnya pendidikan konsumen atau pengetahuan konsumen. Karena itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan menjadi landasan hukum pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

“UU Perlindungan Konsumen memfasilitasi konsumen yang merasa dirugikan untuk menggugat pelaku usaha di luar pengadilan, yaitu melalui BPSK,” paparnya.

Sekda berharap para anggota BPSK DIY periode 2018-2023 dapat melaksanakan program-program kerjanya dengan penuh profesionalisme dan dedikasi tinggi. ''Selamat bekerja dan mengabdi,” imbuh Sekda.

BPSK berkedudukan di tiap daerah. Anggotanya terdiri dari unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan. Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, keputusan BPSK bersifat mengikat dan merupakan penyelesaian akhir bagi para pihak yang bersengketa. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: