24 Agt 2016
  Humas Berita,

Budi Antono Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo

YOGYAKARTA (24/08/2016) - jogjaprov.go.id Dengan berakhirnya masa jabatan dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dan Drs. H. Sutedjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo pada tahun 2016 ini, maka jabatan kepala daerah diisi oleh penjabat sementara hingga hasil pilkada diperoleh tahun 2017 nanti. Melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34-6198 Tahun 2016, hari ini dilangsungkan pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo.

Atas dasar SK tersebut, Ir. Budi Antono, M. Si. dilantik sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Pimpinan DPRD DIY, Pimpinan dan Anggota DPRD Kulon Progo, Anggota FKPD DIY dan FKPD Kulon Progo, Ketua KPUD DIY dan KPUD Kulon Progo, dan perwakilan masyarakat Kulon Progo.  

Setelah mengucapkan sumpah janji jabatan, Ir. Budi Antono, M. Si kemudian menandatangani pakta integritas. Salah satu poin dari pakta integritas tersebut adalah selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo, akan bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel, serta menghindari conflict of interest

Gubernur DIY mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih disertai penghargaan yang tinggi kepada Menteri Dalam Negeri yang telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo. Artinya, Pemerintah menjamin berlangsungnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kulon Progo. 

Selain itu, Gubernur DIY juga berterima kasih kepada dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dan Drs. H. Sutedjo atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo. Keduanya telah menjalankan visi dan misi dengan baik dan menjaga hubungan dengan Pemda DIY. Bahkan dalam banyak hal, khususnya dalam perjuangan memperoleh status keistimewaan DIY, sangat mendukung kebijakan Pemda DIY.

Selanjutnya, Gubernur DIY menegaskan beberapa pesan kepada Ir. Budi Antono, M. Si. sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo. Diantaranya adalah mengingatkan bahwa Penjabat Bupati membutuhkan ijin tertulis dari Kemendagri ketika akan memutasi pegawai, membatalkan perijinan dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Ada tugas penting yang harus dilakukan melalui pengawalan yang ketat dalam proses pembebasan tanah untuk Bandara baru. Jangan sampai saya selaku Gubernur harus turun kembali untuk mendorong prosesnya agar berjalan tepat waktu sebagaimana tertera dalam jadwal perencanaannya", kata Gubernur DIY sambil menekankan bahwa pada tahun 2019 bandara baru di Kulon Progo benar-benar siap dioperasikan. 

Gubernur DIY juga memberikan pesan tentang persiapan pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan dilangsungkan 15 Februari 2017 mendatang. Dalam menghadapi pilkada nanti, Gubernur DIY berharap semua institusi hendaknya saling bersinergi dalam melakukan pencegahan dengan deteksi dan pencegahan dini melalui forum rapat koordinasi untuk merekomendasikan tindakan berdasarkan hukum.

"Kepada Saudara Ir. Budi Antono, M. Si., saya ucapkan Selamat Bekerja dan Mengabdi!  Umumnya seorang arsitek memiliki kekuatan profesional di sektor hulu dalam perencanaan. Namun saya juga berharap, agar di sektor hilir dalam implementasinyapun diperkuat pula. Sehingga target pembangunan Bandara bisa tercapai secara tepat-tuju, tepat-waktu, tepat-mutu, dan tepat-anggaran.", pungkas Gubernur DIY. (alh)

Bagaimana kualitas berita ini: