20 Jun 2022
  Administrator Berita,

Digitalisasi Televisi di DIY

Yogyakarta (20/06/2022) jogjaprov.go.id – DIY tengah bersiap melaksanakan proses digitalisasi televisi yang akan dimulai pada 25 Agustus 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan harapannya bahwa dengan semakin banyak stasiun televisi yang bersiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah dan masyarakat DIY.

Hal ini disampaikan oleh Agnes Dwirusjiyati, Wakil Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) DIY usai bertemu dengan Sri Sultan bersama rombongan KPID DIY pada Senin (20/06) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.  Kedatangan KPID DIY beraudiensi dengan Gubernur DIY kali ini ialah untuk melaporkan persiapan digitalisasi televisi tersebut.

“Sebentar lagi kan kita mau digitalisasi televisi sehingga kami perlu menyampaikan laporan kepada bapak Gubernur terkait dengan persiapan digitalisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.

Agnes pun mengatakan, dalam pertemuan kali ini, Sri Sultan menyampaikan harapannya, digitalisasi televisi nantinya dapat mempermudah akses pemerintah dan masyarakat untuk bisa menggunakan siaran televisi. Ia pun menambahkan, dalam mempersiapkan digitalisasi televisi tersebut, masih terdapat beberapa kendala antara lain di bidang teknologi dan SDM.

“Kendala untuk digitalisasi sampai saat ini ternyata (dalam) digitalisasi tidak hanya teknologinya, tetapi juga kemudian sumber daya manusia di tingkat televisi lokal juga harus berkembang. Istilahnya, mereka juga harus mengikuti perkembangan,” ungkap Agnes.

Kendala lainnya ialah pihak stasiun televisi juga harus menyewa multiplexer yang memerlukan biaya tinggi. Agnes menyatakan, “Untuk televisi lokal tentu ini sangat berat, karena pemasukan televisi lokal, kita tahu, bahwa pemasukannya juga hanya dari sekitar wilayah Jogja dan pemerintah daerah. Misalnya, lewat iklan.”

Pada kesempatan tersebut, KPID DIY juga melaporkan kinerja yang telah dilakukan dan meminta dukungan bagi lembaga penyiaran yang ada di DIY. Gubernur DIY kemudian memberikan arahan dan masukan terkait apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga penyiaran dan tugas-tugas KPID dalam mengawal lembaga penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta. (sf/Sis/ad)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: