26 Jan 2024
  Administrator Berita,

Dinsos DIY Rehabilitasi ODGJ Pelaku Penendangan Yang Meresahkan Warga

Yogyakarta (26/01/2024) jogjaprov.go.id - Seorang pria berinisial P yang diamankan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (24/1/) lalu, saat ini diserahkan ke Dinas Sosial DIY untuk direhabilitasi. P yang berusia 53 tahun ini diketahui meresahkan warga dengan ulah kerap menendang pengendara sepeda motor di wilayah Sleman dan Yogyakarta.

Kasus penendangan oleh P ini viral di media sosial. Secara acak, P yang menaiki sepeda akan mendekati korban yang pada banyak kejadian sedang berhenti di lampu merah. Ia akan dengan sengaja menendang korban yang mengakibatkan korban beserta motornya terjatuh. Setelahnya, ia akan pergi seolah tidak terjadi apapun.

Pertama kali viral, korban adalah seorang wanita, di sekitar Selokan Mataram, Sleman, Sabtu (13/1) lalu. Wanita tersebut terjatuh hingga tertimpa oleh motornya sendiri, dan P pergi begitu saja. Setelah itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapat perlakukan yang sama dari P, hingga dipastikan, oknum P memang tidak sekali melakukan hal tersebut.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyebut, saat ini P direhabilitasi atas sepengetahuan pihak keluarga. Menurut Endang, P adalah  orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Karena itu, Dinsos DIY akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY.

"Dari Polda DIY sudah diserahkan ke camp (Dinsos DIY) kami, ini baru tahap assesment. Ini kaitannya dengan Rumah Sakit Grhasia juga, kan dia harus sembuh, harus diobati dulu memang dia orang dengan gangguan jiwa," terang Endang, pada Kamis (25/1).

Endang menuturkan, P bukanlah warga Yogyakarta. Namun karena P terlantar di DIY, maka akan ditindak lanjuti, "Sekalipun dia bukan warga Jogja, tapi kalau dia terlantar di Jogja, ya harus diurus dan kita tindak lanjuti," ungkap Endang.

Endang menjelaskan, penertiban ODGJ yang berkeliaran di jalanan bukan wewenangnya. Penertiban ODGJ menjadi otoritas dari instansi di bidang hukum. Kewenangan Dinas Sosial DIY ada pada ranah rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi kesehatan akan melibatkan Dinas Kesehatan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Fokus kami pada rehabilitasi sosialnya, untuk pemulihan kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan. Dia kan harus dirawat jiwanya dulu  secara medis," tutup Endang. (uk)

Humas Pemda DIY

 

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: