20 Des 2013
  Humas Berita,

DIPA TA 2014 Untuk DIY Diserahkan

 

DIPA TA 2014 Untuk DIY Diserahkan

 

 

Sultan Ajak Cegah Penyalahgunaan dan Kebocoran Anggaran

 

 

KEPATIHAN YOGYAKARTA (19/12) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (DIPA TA) 2014 untuk DIY diserahkan. Penyerahan DIPA dilakukan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (19/12).

 

 

Dalam sambutannya Sultan berharap, para Bupati Walikota dan Kepala/Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Pemda DIY dan kabupaten kota agar mengoptimalkan pelaksanaan DIPA secara efektif dan efisien sesuai peruntukkan yang berlaku. Kesemuanya itu harus berdasarkan prinsip-prinsip utama Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat. Karena akuntabilitas menjadi kunci dari semua prinsip tersebut.

 

 

Mari mencegah penyalahgunaan dan kebocoran anggaran melalui langkah perencanaan yang kredibel, pelaksanaan yang akuntabel, serta pelaporan dan pengawasan yang penuh disiplin, ajak Sultan.

 

 

Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang disampaikan Dra. Alfiah mengutarakan, khusus untuk DIY alokasi anggaran yang telah ditetapkan di tahun 2014 sebesar Rp. 17.03 trilliun dengan jumlah DIPA secara sebanyak 424 DIPA, dengan rincian untuk Satker Vertikal Kementerian Lembaga sebanyak 318 DIPA dengan nilai sebesar Rp. 9.07 trilliun termasuk didalamnya sebesar Rp. 1,0 trilliun dibayarkan melalui KPPN Jakarta Khusus Pinjaman dan hibah.

 

 

Untuk SKPD dalam rangka Dekonsentrasi 7 DIPA dengan nilai Rp.126,64 milyar, SKPD dalam rangka Tugas Pembantuan 41 DIPA dengan nilai Rp.10,48 milyar, SKPD dalam rangka Urusan Bersama 8 DIPA dengan nilai Rp.154.08 milyar, Transfer ke daerah untuk Provinsi senilai Rp.1,87 trilliun termasuk Dana Keistimewaan Rp. 532 milyar. Sedang transfer ke daerah untuk kabupaten Kota sebesar Rp. 5,66 trilliun.

 

 

Menurut Alfiah, penyerahan DIPA kepada masing-masing pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilaksanakan lebih awal, sebelum TA 2014 dimulai. Hal ini merupakan komitmen untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktunya. Dengan demikian seluruh satuan kerja dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan dalam DIPA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

 

 

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan penghargaan atas Penilaian Kinerja Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan serta Penyerapan Anggaran Kementerian/Lembaga Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY.

 

 

Penghargaan berdasar jenis kewenangan dekonsentrasi dan urusan bersama diraih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, disusul oleh Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY serta Dinas Sosial DIY. Untuk Jenis Kewenangan Tugas Pembantuan urutan pertama diraih Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, disusul Dinas PUP dan ESDM DIY di urutan kedua, dan ketiga diraih Badan Pelaksanaan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

 

 

Sementara penghargaan jenis Kewenangan Kantor Daerah diraih Biddokkes Polda DIY pada urutan pertama, disusul Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul serta Pengadilan Negeri Wates. Untuk Kewenangan Kantor Pusat peraih penghargaan dicapai oleh Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah DIY Kementrian Pekerjaan Umum; Balai Standarisasi Metrologi Legal Yogyakarta, Kementerian Perdagangan serta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir BATAN Yogyakarta.

 

 

Usai penyerahan DIPA oleh Gubernur, dilanjutkan penyerahan DIPA petikan kepada seluruh SKPD/Satker penerima DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi oleh Sekda DIY, Drs. Ichsanuri, di Gedhong Pracimasono. Pada kesempatan itu Sekda Ichsanuri menghimbau kepada para satker ataupun SKPD penerima DIPA untuk segera melaksanakannya di tahun 2014 dan digunakan sebaik-baiknya. (teb/rsd)

 

 

HUMAS

Bagaimana kualitas berita ini: