28 Feb 2023
  Humas DIY Berita,

DIY Jadi Pilot Project Smart Province

Yogyakarta (28/02/2023) jogjaprov.go.id – Dipilihnya DIY sebagai salah satu daerah pilot project Smart Province tahun 2023, jadi bukti kesungguhan pengembangan entitas pemerintahan yang cerdas, inovatif, dan berkelanjutan. Kesungguhan ini pun dibuktikan melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dan Pemda DIY tentang Implementasi Gerakan Menuju Provinsi Cerdas (Smart Province) DIY Tahun 2023.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengutarakan hal demikian, dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut pada Selasa (28/02) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan mengatakan, perjalanan DIY dalam menerapkan smart province sudah dimulai sejak 2006, melalui konsep Digital Government Services (DGS) yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2006.

Sri Sultan menuturkan, pada tahun 2017, Jogja Smart Province ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Gubernur, melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 163/KEP/2017. Ditindaklanjuti dengan penyusunan Masterplan dan Rencana Aksi Jogja Smart Province pada tahun 2018, melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 46 Tahun 2019.

“Tahun 2023-2027, memasuki fase kedua, Jogja Smart Province (JSP) mengutamakan nilai harmonisasi manusia Jogja dan teknologi. Melalui visi misi Gubernur 2023-2027, JSP akan dilanjutkan dengan percepatan transformasi spasial, sebuah model transformasi kelembagaan dengan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkap Sri Sultan.

Disebutkan Sri Sultan, hingga saat ini, capaian JSP meliputi telah tersertifikasinya Data Center, terwujudnya Security Operation Center, dan terbentuknya Jaringan Intra Pemerintah Daerah. Peran JSP juga kian kentara pada masa pandemi Covid-19.

“Pemanfaatan TIK terbukti mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi DIY. Hal ini sejalan dengan misi transformasi digital yang dicanangkan Presiden RI, yaitu infrastruktur, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital,” jelas Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan, implementasi TIK melalui kerangka JSP, tentu perlu dukungan dan komitmen bersama oleh para seluruh pemangku kepentingan. JSP juga perlu dikembangkan bersama dengan program smart city di kabupaten/kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan pula penandatanganan pernyataan Dukungan Smart City untuk Mewujudkan Jogja Smart Province oleh Kabupaten/Kota se-DIY. Penandatanganan pernyataan tersebut secara langsung dilakukan oleh para Bupati/Wali Kota DIY. Adapun penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dan Pemda DIY tentang Implementasi Gerakan Menuju Provinsi Cerdas (Smart Province) DIY Tahun 2023 dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.

Pada kesempatan tersebut, secara daring Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo RI Bambang Dwi Anggono menyampaikan, pembangunan kota cerdas baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi. Saat ini, pembangunan yang dilaksanakan secara "konvensional" sudah banyak ditinggalkan oleh para penanggung jawab kota di seluruh dunia.

Teknologi Informasi telah menjadi salah satu trigger, salah satu engine dalam inovasi untuk memberikan pelayanan publik maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan lebih terpadu antara pemerintah dengan dunia usaha. Pun menjadi salah satu sumber kemampuan pemerintah untuk bisa melayani masyarakat dengan jauh lebih baik dengan proses yang aman serta transparan.

“Secara umum kita berhasil mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih baik dengan skema kota cerdas ini. Di tahun ini, kita mulai masuk ke dalam suatu era baru, dimana kita memasukkan provinsi menjadi salah satu bagian dalam membangun kesinambungan bangsa melalui provinsi cerdas. Ada dua provinsi yang menjadi pilot project di tahun 2023 ini yaitu Provinsi Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Bambang.

Diungkapkan Bambang, terdapat beberapa kriteria yang digunakan pemerintah pusat untuk menilai kesiapan suatu wilayah menjadi sebuah kota cerdas. Pertama, komitmen pimpinan atau kepala daerah dalam membangun daerah melalui inovasi dan visi misi luar biasa berbasis IT untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Kriteria kedua yakni kemampuan keuangan daerah sementara kriteria ketiga yaitu indeks SPBE.

Sementara itu, Pendamping Konsultan Smart City Kemenkominfo RI Harya Widiputra dalam paparannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tahap awal dari pengembangan program Provinsi Cerdas. Tahap selanjutnya dimulai dengan proses pengumpulan data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan tenaga ahli dari Kominfo. Data tersebut kemudian akan digunakan untuk merancang rencana utama (masterplan).

Rancangan masterplan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pihak terkait untuk diimplementasikan. Evaluasi berkala terhadap keseluruhan program Provinsi Cerdas juga akan tetap dilakukan oleh Kemenkominfo RI setiap 2 tahun sekali.  (Han/Ip/Alh)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: