05 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

DIY – KPAI Optimalkan Perlindungan Anak Melalui Stranas PKTA

Yogyakarta (05/04/2023) jogjaprov.go.id – Sebagai bentuk optimalisasi peran pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Pelaksanaan stranas tersebut pun melibatkan peran dan tanggung jawab semua sektor, termasuk pemerintah daerah hingga masyarakat.

Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengutarakan hal demikian dalam Rapat Pengawasan, Koordinasi, dan Evaluasi terkait Upaya Pencegahan Penanganan dan Rehabilitasi Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Anak pada Rabu (05/04). Rapat tersebut dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Saya percaya, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah cepat KPAI dalam menindaklanjuti stranas tersebut. Besar harapan, dari kegiatan ini akan lahir output yang kedepannya dapat menjadi masukan bagi kami, pemerintah daerah, dalam upaya-upaya pencegahan, penanganan, dan layanan rehabilitasi korban kasus-kasus kekerasan terhadap anak di wilayah DIY,” tutur Sri Paduka.

Sri Paduka mengungkapkan, Stranas PKTA ini merupakan tindak lanjut salah satu arah kebijakan RPJMN 2020-2024 yaitu, peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, melalui strategi penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak. Dengan harapan, stranas tersebut secara signifikan mengurangi bentuk kekerasan dan mewujudkan Indonesia bebas Kekerasan terhadap Anak Tahun 2030. Target tersebut pun sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama target ke-16.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan, KPAI menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. Pun beberapa tugas lain sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Berdasarkan itu kami tentu melakukan banyak upaya. Salah satunya di level daerah yaitu KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Sesungguhnya ini menjadi political will yang terstruktur untuk dimiliki oleh seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan check and balance terhadap perlindungan anak. Karena penyelenggaraan ini melekat kepada seluruh OPD,” jelas Ai Maryati Solihah.

KPAI pun memiliki tugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak. Demikian pula memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Berkaitan dengan tugas tersebut, disampaikan Ai Maryati Solihah, pada tahun 2022, terdapat 4.800 pengaduan pelanggaran hak anak yang didominasi oleh angka kekerasan. Dimana angka kekerasan seksual menepati posisi pertama diikuti kekerasan fisik dan atau psikis di posisi kedua dengan klasterisasi tertinggi yakni anak yang menjadi korban pengeroyokan.

Dikatakan Ai Maryati Solihah, beberapa daerah termasuk DIY merupakan daerah yang terkonfimasi memiliki beberapa angka kekerasan seperti anak-anak korban kekerasan jalanan. Ai Maryati Solihah sendiri bukan mempersoalkan kuantitas persebaran angka tersebut, melainkan eskalasi konflik yang menunjukkan kebringasan anak-anak melakukan kekerasan jalanan ini.

“Ini tentu saya kira menjadi sebuah alarm yang nyaring untuk kita melakukan langkah-langkah koordinatif. Bahkan mungkin nanti kaitannya dengan anak berkonflik hukum untuk kita lebih menguatkan jejaring supaya terawasi dan kemudian memang perlu langkah-langkah pemulihan. Ini yang menuntut kita saya kira bagian terpenting adalah berembuk kembali dan kemudian membangun sebuah langkah-langkah, memutus angka kekerasan tersebut serta merta saya pikir ada replikasi-replikasi yang memang sudah dibentuk oleh Bapak Ibu sekalian,” ujar Ai Maryati Solihah.

Seperti replikasi penerapan jam rumah atau jam istirahat anak yang diterapkan oleh DIY pada daerah lain. “Kami juga mengetahui ada jam malam misalnya yang digagas oleh beberapa teman-teman pegiat anak termasuk KPAI yang itu sangat signifikan menurunkan angka-angka tersebut. Ini direplikasi di Lampung Tengah saya bilang,” papar Ai Maryati Solihah.

Adapun Ai Maryati Solihah menyebutkan, tugas terberat semua sektor dalam menangani hal tersebut sesungguhnya yakni mengembalikan anak-anak yang telah melakukan tindakan-tindakan melawan hukum tersebut agar dapat menikmati masa kanak-kanaknya secara wajar kembali. Pun bersekolah atau melanjutkan pendidikannya kembali serta menjalankan kehidupannya di masa depan. (Han/Ts/Ip)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: