07 Apr 2022

DIY Usul Seleksi Guru P3K Dikembalikan ke Daerah

Yogyakarta (07/04/2022) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengikuti secara daring Rapat Komisi X DPR RI pada Kamis (07/04) dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat kali ini diselenggarakan oleh Panitia Kerja Guru P3K yang ingin mendapatkan masukan-masukan dari daerah.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekda DIY, Sumadi yang hadir secara langsung. Dalam paparannya, Sumadi mengungkapkan usulan pemda DIY agar seleksi administrasi guru P3K dapat dikembalikan ke daerah. Hal ini untuk meminimalisir permasalahan pada seleksi administrasi, seperti yang telah dialami dalam dua kali tahapan seleksi yang telah dijalankan pusat.

“Dari pelaksanaan seleksi administrasi Guru P3K dua tahap sebelumnya, ada beberapa persoalan yang kami temui. Salah satunya, dalam penetapan peserta lulus seleksi administrasi terdapat beberapa anomali, misalnya pelamar yang tidak terdapat di dapodik justru lolos seleksi administrasi, atau peserta yang mengikuti tes pelamar dengan jenjang kualifikasi pendidikan D3/D2 justru dinyatakan lolos persyaratan untuk S1,” paparnya.

Menurut Sumadi, semua persoalan tersebut memberikan konsekuensi kendala dalam penetapan NIP P3K, bahkan tidak diberikan persetujuan teknis P3K. Selain itu, Sumadi mengatakan, dari sisi pelamar juga mengalami kendala teknis dalam registrasi dan informasi persyaratan. Namun justru para pelamar banyak yang bertanya dan berkonsultasi ke pemerintah daerah, padahal penyelenggaraan dilakukan oleh pusat.

“Kami mengusulkan pelaksanaan seleksi administrasi guru P3K dikembalikan ke pemerintah daerah karena juga pelaksanaan seleksi sudah dianggarkan di daerah satu paket dengan pelaksanaan seleksi kompetensi CPNS dan P3K non guru,” imbuhnya.

Selain beberapa kendala tersebut, secara khusus DIY juga memiliki kendala dalam seleksi administrasi guru P3K ini. Dikatakan Sumadi, dalam pengusulan formasi guru P3K, DIY kesulitan dalam mengusulkan formasi untuk guru Bahasa Jawa. Pengusulan ini menjadi masalah karena di aplikasi e-formasi KemenPANRB, guru Bahasa Jawa termasuk dalam rumpun muatan lokal.

“Padahal dalam list kualifikasi pendidikan tidak diakomodir formasi S1 Bahasa Jawa, sehingga Pemda DIY membuat usulan dua versi, yaitu secara manual mengusulkan guru Bahasa Jawa sebanyak 13 formasi dan melakukan usulan tanpa guru Bahasa Jawa namun berkoordinasi dengan KemenPANRB,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramesti mengatakan, pendidikan tetap menjadi pusat perhatian utama dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Bagi kami, tugas konstitusional ini dikuatkan dengan pasal 31 UUD 1945 yang telah diamandemen.

“Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” imbuhnya.

Agustina mengatakan, dalam elemen penting pendidikan, khususnya bidang pendidikan dasar dan menengah, guru dan tenaga kependidikan memiliki posisi yang penting dalam strategis. Bahkan guru dan tenaga kependidikan dapat dikatakan sebagai faktor determinan dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Namun, guru dan tenaga kependidikan sampai saat ini masih banyak permasalahan, utamanya yang menjadi pembahasan pada hari ini yakni berkaitan dengan jumlah guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu kami menginginkan masukan dari daerah agar kebutuhan guru di Indonesia bisa terpenuhi,” ungkapnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: