20 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

DPR RI Pastikan Implementasi Ombudsman di DIY Berjalan Baik

Yogyakarta (20/03/2023) jogjaprov.go.id – Ombudsman merupakan lembaga yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Khususnya dalam hal memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dilakukan di seluruh lapisan masyarakat.

Mewakili Gubernur DIY, Plh Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Yuna Pancawati mengungkapkan hal demikian saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI ke DIY pada Senin (20/03). Yuna menerima kunker tersebut di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

“Melalui keberadaan Ombudsman, masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Yuna.

Dikatakan Yuna, Ombudsman juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat. Pun berperan memberikan rekomendasi yang bersifat konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan transparan.

“Saya yakin, dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman yang akan disusun oleh Badan Legislasi DPR RI, dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya” ucap Yuna.

Yuna menambahkan, dalam menyusun RUU tersebut, diharapkan Badan Legislasi DPR RI dapat memperhatikan berbagai aspek yang menjadi fokus utama Ombudsman. Di antaranya seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Drs. M. Nurdin, MM mengatakan, maksud dari kunker Badan Legislasi ke daerah adalah untuk memperluas wawasan dan pengetahuan anggota Badan Legislasi terkait pengaturan mengenai Ombudsman RI, serta implementasinya di daerah. Badan Legislasi akan mempelajari dan mengkaji beberapa hal pokok, terkait tugas, kewenangan, keanggotaan, sistem pendukung, sistem pelaporan, kelembagaan di daerah, kode etik, pendanaan, dan atau harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan wewenang Ombudsman RI.

“Seluruh aspirasi dan masukan yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” kata Nurdin.

Nurdin mengungkapkan, dalam perjalanan selama lebih dari 14 tahun, Ombudsman RI yang dibentuk berdasarkan UU tersebut masih mengalami banyak hambatan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Pada UU disebutkan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara, pada dasarnya melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Ini artinya, sebagai pengawas, posisinya harus di atas institusi yang diawasi atau sejajar dan dalam melaksanakan pengawasan harus bersifat independen. Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan belum sinkron antara status lembaga dengan status komisionernya,” ungkap Nurdin.

Lebih lanjut, Nurdin menyampaikan, persoalan lain dalam implementasi UU tentang Ombudsman RI adalah terkait dengan hasil pengawasan Ombudsman berupa rekomendasi yang seringkali tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, bahkan seringkali diabaikan. Oleh karena itu, perlu penguatan status rekomendasi atau keputusan Ombudsman Republik Indonesia agar dipatuhi oleh instansi pelayanan publik.

“Hal lain yang cukup signifikan dalam implementasi undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah terkait dengan sumber daya manusia baik berupa tenaga administrasi maupun maupun substansi pengawasan dalam hal ini asisten Ombudsman RI. Kedua supporting system dalam Ombudsman RI dalam sistem kepegawainan nasional belum terakomodasi,” kata Nurdin.

Oleh karenanya, Nurdin mengatakan, pembentukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan suatu keharusan. Pembentukan RUU Ombudsman Republik Indonesia tersebut disusun dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Han/Rd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: