26 Mar 2024
  Humas DIY Berita,

DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda/Propemperdais DIY Tahun  2024

Yogyakarta (26/03/2024) jogjaprov.go.id – DPRD DIY menandatangani persetujuan dan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa Tahun 2024. Persetujuan tersebut tertuang dalam Bahan Acara Nomor 10 tahun 2024 yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD DIY Selasa (26/03) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan dan penetapan Perda dan Perdais DIY tahun 2024 tersebut. Sebelumnya, atas persetujuan ini, DIY memberikan usulan 3 Raperda DIY untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Dan/Atau Peraturan Daerah (Prompemperda) DIY tahun 2024. Perubahan atas keputusan DPRD DIY tertuang dalam Nomor 94/K/DPRD/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta (Propemperda Dan/Atau Perdais DIY) Tahun 2024.

Ketiga Raperda yang diusulkan oleh Pemda DIY adalah Raperdais tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY Tahun 2025-2045. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

“Keseluruhan judul-judul Raperda dan/atau Raperdais di dalam perubahan Propemperda Tahun 2024 ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sekaligus menjadi payung hukum dalam menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang manfaatnya akan secara langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Sri Paduka.

Terhadap diakomodirnya usulan ketiga Raperda tersebut ke dalam Propemperda Tahun 2024, Pemerintah Daerah mengapresiasi DPRD DIY atas kinerjanya. Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda Tahun 2024 maka ini, akan menjadi target dalam melahirkan kebijakan hukum yang berbentuk Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa yang harus diselesaikan di tahun 2024. Sri Paduka menyebut, kerjasama dan hubungan baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini perlu terus dijaga. (fk/yci)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: