26 Okt 2022

Dua Hal Jadi Dasar Utama Reformasi Birokrasi DIY

Yogyakarta (26/10/2022) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah DIY dalam melaksanakan reformasi birokrasi, didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu, Pemda DIY juga memegang teguh dasar filosofi Hamemayu Hayuning Bawana dalam rangka melaksanakan pembangunan dalam manajemen pemerintahannya.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyambut Kunjungan Kerja DPR RI Komisi II ke DIY. Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (26/10), Sri Paduka mengatakan, reformasi birokrasi melalui pembaruan tata pemerintahan dilaksanakan dengan tujuan keberhasilan penyelenggaraan reformasi terpadu pelayanan publik.

“Dengan dasar filosofi tersebut, kondisi yang ingin dicapai yaitu terlaksananya pelayanan pemerintah yang handal, efisien dan transparan dalam suasana kehidupan yang aman dan tentram dalam kerangka otonomi daerah. Guna mewujudkan hal tersebut, aparatur Pemda DIY diharapkan dapat membangun pola pikir, sikap, dan perilaku sehari-hari,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun menuturkan, aparatur Pemda DIY dalam membangun pola pikir, sikap, dan perilaku dalam bekerja dan berinteraksi harus memperhatikan dan memegang teguh ajaran moral sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh atau konsentrasi, semangat, percaya diri dengan rendah hati, dan bertanggung jawab. Semua kegiatan organisasi perangkat daerah di Pemda DIY juga telah dilaksanakan secara terarah dan terukur.

“Hal ini termasuk kaitannya dengan kegiatan pembinaan serta pengawasan. Sehingga Pemda DIY telah berhasil mendapatkan nilai AA sejak penilaian tahun 2018 dari Kementerian PAN dan RB RI, serta dua belas kali berturut-turut Pemda DIY memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,” papar Sri Paduka.

Menurut Sri Paduka, keberhasilan reformasi birokrasi pemerintahan dapat dilihat dari semakin berkurangnya jabatan struktural, serta berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menuju komposisi ideal, disiplin dan kinerja pegawai yang semakin meningkat. Selain itu, keberhasilan lainnya ialah berkurangnya duplikasi tugas dan fungsi, semakin melembaganya Standard Operating Procedure, semakin sinkronnya produk hukum daerah, dan semakin terarahnya perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan OPD.

“Semakin tumbuhnya konsistensi dan tanggung jawab OPD dan unit kerja dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta semakin meningkatnya pemahaman dan kesadaran ASN untuk menjalankan budaya pemerintahan, juga bisa jadi faktor keberhasilan reformasi birokrasi,” imbuh Sri Paduka.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, pada kunjungan kerja kali ini, pihaknya ingin mengetahui beberapa hal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di DIY. Salah satunya ialah tentang pelayanan masyarakat berbasis elektronik.

“Selain itu, persoalan pertanahan juga kami ingin tahu lebih jauh dalam hal Kesesuaian Kegiatan Penetapan Ruang (KKPR). Kami ingin mengetahui lebih dalam lagi soal perencanaan detail tata ruang yang ada, apa sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan bagaimana penyelenggaraannya,” jelasnya.

Terkait persiapan pemilu 2024, Syamsurizal juga mengatakan, Komisi II DPR RI ingin mengetahui perkembangan verifikasi faktual data pemilih yang kini tengah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu, termasuk di DIY. “Untuk hal ini, waktu menjelang pemilu tinggal 16 bulan lagi, jadi kami ingin melihat sudah sejauh mana verifikasi faktual data pemilih di DIY,” imbuhnya. (Rt/Rd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: