08 Jan 2015
  Humas Berita,

Edaran Gubernur tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2014-2019

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/00080 tertanggal 24 Desember 2014 Tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019.

 

Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur DIY itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro/Direktur RS Grhasia/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP serta Kepala BPBD dilingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta itu sehubungan dengan telah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 - 2019 pada tanggal 20 Oktober 2014 serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 

1. Memasang gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 di lingkungan Instansi masing-masing.

 

2. Memasang gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-1019 tersebut sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai berikut :

 

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan : Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari pada Bendera Negara; dan gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara.

 

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antaragambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

 

3. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mamatuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh. Iswanto

Bagaimana kualitas berita ini: