14 Jul 2023
  Humas DIY Berita,

Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya, Industri Masa Depan

Yogyakarta (14/07/2023) jogjaprov.go.id - Dalam rangka membangun kolaborasi dan sinergi lintas sektor diantara para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya di DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya" di Hotel Grand Rohan Jogja, pada Kamis (13/07).

Tujuan dilaksanakan seminar nasional pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya adalah mengeksplorasi potensi dan peluang pasar pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pelaku ekonomi kreatif terkait kreasi dan inivasi ekonomi berbasis budaya, mendorong stakeholders untuk berperan dalam memfasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif masyarakat berbasis budaya.

Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si., Plt. Asisten Sekda DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat mewakili Sekda DIY, dalam sambutannya menyampaikan, ekonomi kreatif merupakan transformasi struktur perekonomian dunia, dimana terjadi perubahan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis sumber daya alam menjadi berbasis sumber daya manusia. Sedangkan Ekonomi kreatif berbasis budaya, adalah ekonomi yang mengandalkan kreativitas masyarakat dengan memanfaatkan potensi budaya lokal yang tersedia untuk dimanfaatkan sebagai modal dalam memperoleh keuntungan.

Di Indonesia, pengakuan atas potensi ekonomi kreatif sebagai salah satu bidang ekonomi yang perlu didorong, diperkuat, dan dipromosikan demi peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, secara formal dimulai di tahun 2015, dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif. Komitmen untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif kemudian dimanifestasikan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025, yang kemudian diperkuat lagi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 menyatakan bahwa Prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional meliputi:
1. Pemberdayaan sumber daya manusia kreatif untuk mewujudkan kreativitasnya menjadi produk dan/atau jasa yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual
2. Peningkatan literasi mengenai pola pikir desain bertujuan untuk mentransformasikan kreativitas menjadi inovasi
3. Penciptaan karya kreatif menggunakan warisan budaya sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan keunikan dan memperkuat jati diri, persatuan dan kesatuan, serta eksistensi bangsa Indonesia di forum internasional, dan
4. Pengembangan dan pemanfaatan media sebagai saluran distribusi dan presentasi karya dan konten kreatif lokal yang berkualitas untuk meningkatkan apresiasi dan pengakuan masyarakat Indonesia dan dunia.

Adapun UU Nomor 24 Tahun 2019 lahir dari pemahaman, bahwa dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum. Ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dari berbagai regulasi dan kebijakan yang ada, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia apapun subsektornya, sedari awal menempatkan budaya dan kearifan lokal sebagai roh utamanya.

"Bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tetap harus satu helaan nafas dengan budaya dan kearifan lokal yang ada, inilah yang dimaksud dengan pelaksanaan ekonomi kreatif berasaskan identitas bangsa," ucapnya. Terlepas dari komitmen dan upaya untuk menggali dan mengangkat potensi ekonomi kreatif, dalam perjalanannya sampai saat ini masih mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Belum lagi tantangan untuk senantiasa mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif terkait aspek roh budaya.

Dari pengalaman Pandemi Covid-19, industri kreatif merupakan satu dari sedikit sektor yang mampu menjadi pelampung di tengah ketidakpastian. Ia berharapan, agar momentum ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sebagai kesempatan untuk memantapkan komitmen, meningkatkan komunikasi dan koordinasi, sekaligus sebagai pembuka jalan bagi kolaborasi dan sinergi yang lebih baik ke depannya.

Sementara Kepala Bagian Rekayasa Perekonomian Biro APSDA Setda DIY dalam laporannya menyampaikan, industri ekonomi kreatif diprediksi akan menjadi industri masa depan yang menekankan pada gagasan dan ide kreatif. Potensi industri kreatif kedepan akan menjadi sebuah alternatif penting dalam meningkatkan kontribusi di bidang ekonomi, bisnis, meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia menambahkan, Media komunikasi menumbuhkan inovasi dan kreativitas dan menguatkan identitas suatu daerah. Ekonomi kreatif tidak bisa lepas dari budaya setempat atau kearifan lokal.

Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif kaitannya dengan pemberdayaan sumber daya manusia dan lembaganya serta lingkungan sekitarnya untuk mengembangkan ekonomi dan potensi ekonomi kreatif di kelurahan tidak cukup hanya dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusianya tetapi juga diperlukan adanya lembaga yang terlatih untuk mengelola sumber daya manusia yang sudah maju. Dan memerlukan lingkungan yang kondusif untuk memungkinkan lembaga ekonomi tersebut lebih berkembang dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat melalui ekonomi kreatif.

Turut menghadirkan narasumber dalam acara seminar, Drs. Sumedi Andono Mulyo, M.A., Ph.D, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional Kementerian PPN/BAPPENAS RI, Nia Niscaya, S.H., MBA., Deputi Bidang Kebijakan Strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Drs. Sumarsono, S.E., M.Si., Ketua STIM YKPN Yogyakarta. (Fk/Sd/Ag/Bg)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: