23 Des 2020

Eks Hotel Mutiara1 Akan Fasilitasi Sekitar 287 UMKM

Yogyakarta (23/12/2020) jogjaprov.go.id – Sebagai upaya untuk mendukung pengembangan terintegrasi kawasan sumbu filosofi dan penataan pedestrian Malioboro, Hotel Mutiara yang diakusisi Pemda DIY, akan berubah fungsi sebagai sentra UMKM. Tindak lanjut mengenai hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono dan dihadiri Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi, Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono, dan Paniradya Pati Aris Eko Nugroho. Agenda rapat digelar di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/12) siang.

Saat ditemui seusai rapat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi menuturkan bahwa sebelum dilakukan perubahan fungsi, ada tiga tahapan yang harus dilakukan. “Yang pertama, uji konstruksi. Bangunannya sudah tua, namun masih layak. Tahun 2021 baru akan diuji laboratorium. Lalu selanjutnya tentang desain, bangunan akan digunakan untuk pelaku usaha khususnya yang lolos kurasi, dimana pelaku usaha juga akan kontribusi atau membayar sewa. Sehingga, kami perlu menyusun DED (Detail Engineering Design) tahun 2021. Terakhir, tahun 2022 akan mulai dibangun dan diproyeksikan selesai pada akhir 2022,” jelasnya.

Siwi mengatakan bahwa ini tidak lepas dari penataan Kawasan Malioboro. Mengenai kuota ruang yang tersedia, Siwi berujar, “Kuota ada sekitar 287, tapi pemanfaatannya bisa satu space yang sebesar 2x2 meter itu untuk beberapa UMKM. Sesuai arahan Ngarsa Dalem, mereka bisa berkolaborasi untuk menyewa bersama. Kita akan siapkan untuk UMKM yang basah dan kering, termasuk dimungkinkan adanya co-working space. Kita harus bisa mengikuti dinamika pasar, sesuai arahan Sri Sultan dan atas masukan Dewan Kebudayaan serta Tenaga Ahli,” tambahnya. Dari 287 space tersebut, pembagiannya adalah 27 untuk basah dan 259 untuk kering.

UMKM juga harus lolos kurasi dan produknya merupakan produksi DIY.  Adapun beberapa kriteria lain pemilihan UMKM antara lain harus terdaftar dalam Sibakul Jogja, harus memenuhi persyaratan co-branding sesuai Pergub DIY No.21/2017 yakni Jogjamark, 100% Jogja, dan Jogjatradition.

Selain itu, Siwi berujar, bahwa konsep ini tidaklah bisnis murni. Tukas Siwi, “Mestinya harus ada perbedaan dengan swasa, tapi akan dibahas lebih lanjut. Contohnya seperti bandara, harusnya bayar, karena adanya pandemi, Ngarsa Dalem, tidak memberlakukan sewa. UMKM melakukan konsinyasi dan menitipkan produknya secara gratis. Sambil berjalan kita akan evaluasi, nantinya tentu akan berbayar, sambil mereka terus bangkit. Itulah pemerintah, sebetulnya kan fasilitasinya ada di situ.”

Terkait dana yang dibutuhkan untuk melakukan renovasi tersebut, Siwi menuturkan bahwa anggaran kurang lebih sekitar Rp. 50miliar jika desainya sesuai yang tadi dipaparkan pada Ngarsa Dalem. “Itu baru Hotel Mutiara 1, sisi sebelah utara. Sementara itu, Hotel Mutiara 2 yang sebelah selatan, akan dikaji dan diteliti lebih dulu fasilitas-fasilitasnya, dan akan dibiarkan seperti itu dulu fungsinya,” jelas Siwi.

Senada yang diutarakan Siwi, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan jika Hotel Mutiara 2 untuk saat ini belum ada rencana untuk segera direnovasi. “Kalau dhawuh Ngarsa Dalem tadi, akan dilihat dulu yang utara (Mutiara 1) akan seperti apa jadinya. Kita akan tahu lebih kurangnya di mana. Kalau digarap bersamaan dan ternyata ada yang masih penyempurnaan, nanti nggak ada waktunya untuk mengubah,” urainya.

Menurut Aji, sembari menunggu waktu, Dinas Pariwisata DIY akan melakukan pengkajian agar Hotel Mutiara 2 tetap bermanfaat. “Sementara fungsinya biar seperti itu dulu, tapi tetap tujuan utamanya nantinya untuk UMKM. Kalau mau difungsikan lain sembari menunggu, nanti kami lihat dulu rencana bisnisnya seperti apa,” tutup Aji. [Vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: