14 Feb 2022
  Humas Berita,

Empat Raperda Inisiatif DPRD DIY Disetujui

Yogyakarta (14/02/2022) jogjaprov.go.id – Empat Raperda Inisiatif DPRD DIY telah mendapat persetujuan dari anggota dan pimpinan DPRD DIY pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (14/02) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta. Rapat Paripurna hari ini diselenggarakan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD DIY tanggal 04 Februari 2022.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa; Raperda tentang Penanggulangan Penduduk; Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; serta tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Gubernur DIY diwakili oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Sri Paku Alam X pada Rapat Paripurna dan didampingi oleh Sekretaris Derah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam memberikan persetujuan Raperda pada acara Sidang Rapat Paripurna hari ini.

Wakil Gubernur DIY saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY menuturkan, memasuki awal bulan kedua di tahun 2022 hendaknya menjadi semangat untuk melaksanakan ketugasan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintaan dan melayani masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY.

Wakil Gubernur DIY menyampaikan bahwa setelah melalui serangkain pembahasan dan dilakukannya fasilitasi oleh Pemerintah Pusat, akhirnya DPRD dan Pemerintah Daerah DIY dapat menyelesaikan pembahasan terhadap keempat Raperda tersebut dan pada hari ini dapat dilakukan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD DIY.

“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas keempat Raperda tersebut secara intensif dan tak lupa kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DIY yang telah memberikan persetujuan terhadap keempat Raperda” tutur Sri Paduka.

Sri Paduka juga menjelaskan, empat Raperda kali ini merupakan inisiasi DPRD yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen di DIY terutama Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan terkait dengan keempat bidang yang diatur dalam Raperda.

“Sebagai pedoman hukum, maka harapannya adalah dapat tercapainya tujuan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam masing-masing Raperda. Tentu saja ini membutuhkan komitmen kuat kita bersama sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing,” tegas Sri Paduka.

Adapun Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) dari keempat Raperda inisiastif DPRD DIY disampaikan oleh masing-masing juru bicara Panitia Khusus BA 21, 23, 24, 29 tahun 2021.

Sedangkan penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD DIY dan pembubuhan paraf oleh Wakil Gubernur DIY terhadap persetujuan bersama antara DPRD DIY dan Gubernur DIY terhadap keempat Raperda tersebut. Rapat Paripurna diakhiri dengan pembacaan Pendapat Akhir Gubernur DIY. (fk)

 

HUMAS PEMDA DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: