24 Mar 2021

Forsesdasi Digelar, Bahas Persepsi Soal Kewenangan Penuh RS Daerah

Yogyakarta (24/03/2020) Jogjaprov.go.id - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2019 tentang keberadaan Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai salah satu lembaga yang bersifat khusus menjadi topik pembahasan pada Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah se-DIY (Rakor Forsesdasi), Rabu (24/03) siang. Adapun bahasan topik tersebut merupakan tindak lanjut dari rakor yang digelar sebelumnya.  

Rapat yang diinisiasi Biro Organisasi Setda DIY ini dibuka Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji didampingi Sekretaris Daerah Gunungkidul, Dradjad Ruswandono, di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat tersebut diikuti direktur RSD se-DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Biro Organisasi Setda DIY, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-DIY.  

Forsesdasi DIY menganggap bahwa rakor ini perlu diadakan guna menyamakan persepsi. “Memang membaca regulasi ternyata banyak persepsi yang berbeda, karena harus ada kaitan yang satu dengan lainnya,” ungkap Aji.

Oleh karenanya, perlu dilakukan rakor antara direktur RSD se-DIY dengan Ditjen Otonomi Daerah, diwakili oleh Rozi Beni, untuk memperoleh kejelasan tentang hal-hal yang biasanya menjadi persepsi. “Dengan adanya kejelasan dan tercapainya persepsi yang sama, Pemda segera melakukan tindak lanjut dan peraturan yang ada segera dapat dilaksanakan,” kata Aji. 

Sebagai organisasi yang bersifat khusus, RSD memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam PP No. 72 Tahun 2019, Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik daerah. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, direktur RSD Kabupaten/Kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Saat ini, RSD mengalami beberapa kesulitan terutama terkait dengan kewenangan yang mestinya bisa dilaksanakan penuh oleh direktur rumah sakit. Misalnya saja, dari sisi pengelolaan keuangan, pengelolaan barang, dan hal-hal lain. Di samping itu, masih ada beberapa RSD di DIY dari sisi sistem dan prosedur belum mempunyai kewenangan penuh. Hal tersebut bukan hanya karena regulasi di tingkat kabupaten tetapi karena sistem SIPD yang masih butuh penyempurnaan," tutup Aji. [fk]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: