14 Jan 2022

Gubernur DIY Berharap Kajati DIY Perkuat Sinergi Melayani Masyarakat

Yogyakarta (14/01/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar kejaksaan tinggi sebagai lembaga pemerintah, harus turut serta dalam mendukung pembangunan di DIY. Sehingga, kerjasama yang dirintis antara kejaksaan dan Pemda akan semakin baik dan bermanfaat khususnya dalam hal pelayanan masyarakat.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Rudi Margono, SH., M.Hum., setelah beraudiensi dengan Gubernur DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (14/01) siang. 

Maksud kehadiran Rudi sekaligus sebagai perkenalan atas ketugasan barunya sebagai Plt. Kajati DIY menggantikan Tanti Adriani Manurung SH., MH., yang dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung, Jakarta. “Kunjungan kami ini atas nama kelembagaan sebagai silaturahmi, kemudian ke depan kami berharap kita semakin bisa bersinergi menjalankan ketugasan di DIY ini,” imbuhnya. 

Rudi menambahkan, saat ini pihaknya tengah membahas perencanaan jangka pendek dan akan segera ditindaklanjuti. “Seperti misalnya perihal rumah dinas Pemda DIY yang masih ditempati bagi yang telah masuk usia pensiun,” jelasnya. Ia mengatakan, seharusnya jika telah masuk masa pensiun, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan kerja lagi, sehingga harus meninggalkan segala fasilitas yang sebelumnya telah diberikan. 

Rudi juga menambahkan bahwa hal tersebut hanya salah satu contoh pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera. “Sudah ditindaklanjuti bekerjasama dengan kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Cuma satu (rumah) itu saja, mudah-mudahan tidak akan ada lagi,” pungkasnya.

Adapun Rudi, selain bertindak sebagai Plt. Kajati DIY, kini juga masih menjabat sebagai Wakil Kajati DIY. Sebelum dimutasi ke DIY, ia pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, dalam menjalankan ketugasan mendukung pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi berpedoman pada Pasal 491 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: