28 Mar 2022
  Superadmin Berita,

Gubernur DIY Hantarkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

 

Yogyakarta (28/03/2022) jogjaprov.go.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan penjelasan garis besar penghantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini disampaikan oleh Sri Sultan saat memberikan pidato dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2022, pada Senin (28/03) di Ruang Rapat Paripurna Lantai I, Gedung DPRD DIY.

Dalam pidatonya, Sri Sultan menyampaikan bahwa pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikkan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Fungsi pesantren tersebut menegaskan pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Sri Sultan.

Selain memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren memiliki fungsi pelestari nilai-nilai budaya yang terintegrasi dalam kegiatan sehari-hari di pesantren. Hal ini dibuktikan dari eksistensi pesantren yang menyelaraskan dan menyeimbangkan budaya di DIY, sehingga keberadaan pesantren telah diakui sejarah sebagai bagian dari kekuatan budaya.

“Peran pesantren sebagai bagian dari kekuatan budaya sesuai dengan filosofi kedudukan Keraton Ngayogyakarta yang memandang kebudayaan sebagai paugeran kang adiluhung  atau pranata yang luhur. Oleh karena itu, pesantren harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan,” tegas Sri Sultan.

Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggarakan pesantren sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

Undang-Undang tentang Pesantren mengatur beberapa tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren diantaranya; fasilitasi pondok atau asrama pesantren, fasilitasi masjid atau musala pesantren, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren, serta dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sri Sultan menegaskan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren yang telah dan akan berkontribusi bagi pembangunan di DIY.

Selain itu, dijelaskan oleh Sri Sultan bahwa Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitasi dan dukungan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah, serta mengoptimalkan peran pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.

Raperda ini  nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawab fasilitasi penyelenggaraan pesantren di DIY.

“Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD DIY menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD DIY,” tutur Sri Sultan.

Selain pengajuan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Gubernur DIY, terdapat agenda penandatanganan  empat naskah Rancangan Keputusan Dewan yang telah resmi ditetapkan menjadi; Keputusan DPRD DIY Nomor 16/K/DPRD/2022, Keputusan DPRD DIY Nomor 17/K/DPRD/2022, Keputusan DPRD DIY Nomor 18/K/DPRD/2022, dan Keputusan DPRD DIY Nomor 19/K/DPRD/2022. (fk)

 

HUMAS PEMDA DIY

 

 

 

Bagaimana kualitas berita ini: