15 Okt 2022

Gubernur DIY Tegaskan Pembangunan Harus Dihentikan

Yogyakarta (15/10/2022) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana melayangkan somasi ketiga kepada PT. Deztama Putri Santosa usai somasi kedua dilakukan. Somasi lanjutan terkait pembangunan perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman ini akan dilakukan jika Pemda DIY masih saja mendapat respon negatif, termasuk tidak adanya upaya penghentian pembangunan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang ditemui Jumat (14/10) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta membenarkan tindakan somasi kedua oleh Pemda DIY ini. Sri Sultan bahkan menegaskan pembangunan harus dihentikan karena sejak awal pengembang memang tidak memiliki izin. Dan Pemda DIY sama sekali tidak memberikan izin penggunaan TKD untuk perumahan.

"(Somasi) yang kedua sudah. Dan (pembangunan) memang seharusnya dihentikan karena tidak ada izin. Sudah saya sampaikan juga ke Biro Hukum, tapi (tindakan selanjutnya) belum tahu persis, saya masih tunggu telaahnya," ungkap Sri Sultan.

Terkait tindakan pembongkaran, Sri Sultan pun mengatakan, belum mengambil keputusan apapun karena masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Setda DIY. Dan menurut Sri Sultan, kasus penyalahgunaan TKD ini bukan yang pertama kalinya terjadi karena oknum pengembang yang 'nakal'.

"(Pembongkaran) nanti kita lihat bagaimana telaahnya. Nanti dari Biro Hukum kan harus ada rekomendasinya dulu. Dari dulu sudah ada pelanggaran seperti itu, sudah banyak, tidak hanya masalah ini," imbuh Sri Sultan.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, setelah somasi kedua disampaikan, Pemda DIY juga melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan. Ia pun kembali menegaskan jika sesuai aturannya, TKD tidak boleh digunakan untuk bangunan tempat tinggal.

"Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Misalnya kita laporkan ke kepolisian, kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi," paparnya.

Bayu pun menuturkan, pihaknya juga melakukan telaah kembali proposal perjanjian yang diajukan terkait izin pemggunaan TKD di kawasan tersebut. Menurutnya, perjanjian awal penggunaan TKD di kawasan tersebut ialah untuk pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter2. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen, bahkan di kawasan seluas 11.215 meter2.

"Sesuai dawuh dari Bapak Gubernur, kami juga akan melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh izin penggunaan TKD yang sudah dikeluarkan selama ini. Kita lihat semua, ada pelanggaran atau tidak," imbuhnya.

Bayu menambahkan, peristiwa ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain dan masyarakat pada umumnya agar lebih mengetahui aturan mengenai TKD. Selain tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal, TKD juga tidak boleh diperjualbelikan. "Tahap awal deteksi ini sebenarnya ada di Kalurahan. Kalurahan harus tahu penggunaan (TKD) untuk apa, seperti apa," ungkapnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: