02 Des 2013
  Humas Berita,

Humas Gelar Sarasehan Pilar-Pilar Keistimewaan DIY Di Mbangsongo,Jetis Bantul.

Humas Gelar Sarasehan Pilar-Pilar Keistimewaan DIY Di Mbangsongo,Jetis Bantul.

 

BANTUL,(2/12/2013)jogjaprov.go.id. Inventarisasi dan Pendataan yang kemudian ditindaklajuti Pensetifikatan Tanah Sultan Ground(SG) dan Paku Alam Ground (PAG) ditunggu- dan disambut baik oleh warga Mbangsongo, Trimulyo, Jetis,Kabuopaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya warga masyarakat Mbangsongo merasa resah dan terganggu selama ini karena warga merasa terintimidasi didatangi seseorang yang mengaku-aku kerabat keratin dan memiliki surat tanah Sultan ground dan memathok-mathok tanah dan menebangi kayu dilahan yang selama ini diolah dan digarap warga setempat, sebab tanah Sukltan ground di wilayah ini sangat luas,

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dusun Mbangsongo, Trimulyo,Jetis,Bantul Suroto yang menjadi salah satu nara sumber pada Sarasehan Kehumasan Pilar-pilar Keistimewaan DIY yaitu khusus bidang Pertanahan Sabtu malam (30/11)di Halaman Kepala Dusun setempat yang diselenggarakan Bagian Humas,Biro Umum,Humas dan Protokol DIY yang dimeriahkan Dagelan Mataram dan Campursari Setia Hati Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta pimpinan Doyokwardoyo.

 

Dengan diundangkannya undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan dan ditindakalanjuti dengan Perdais Nomor 13 tahun 2013 saya merasa aman dan tidak resah, karena selama ini ada seseorang yang mengaku-aku bahwa dirinya abdiadlem kinasih, abdidalem yang dipercaya kraton, bilang sama saya bahwa tanah itu sudah dikapling dan ada surat kekacingannya.Namun dia yang mengaku abdi dalem tersebut tidak menunjukkan suratnya. Dengan kejadian tersebut warga merasa terancam akan kehilangan tanah garapan atau tanah untuk menggantungkan hidupnya dan merasa resah. Oleh karena itu dengan adanya inventarisasi pendataan dan akan disertifikatkan ini saya senang serta semakin yakin bahwa kebanaran dan keadilan akan memihak pada kita ungkap Kadus Mbangsongo Suroto didepan warga Mbangsongo dan disambut dengan tepuk tangan.

 

Kepala Bagian Humas Biro Umum,Humas dan Protokol Setda DIY H.Iswanto.S.IP yang juga sebagai nara sumber dalam Sarasehan tersebut dalam paparannya menjelaskan bahwa Undang-undang Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 30 Agustus 2012 setelah diterbitkannya Perdais tersebut langsung diberlakukan di wilayah Seluruh DIY. Dari 5 pilar keistimewaan DIY yang salah satunya Bidang Pertanahan di DIY mulai digarap dan untuk mengawalinya yaitu Inventarisasi dan pendataan Tanah Sultan Ground dan Tanah Paku Alam Ground yang keberadaannya sangat luas dan ada dihampir di wilayah Kabupaten/Kota se DIY yang kemudian untuk disertifikasi untuk mendapatkan kepastian hukum baik bagi pengguna/pemakai serta kepemilikannya di Kraton maupun di Puro Pakualaman.

 

Dengan adanya inventarisasi dan pendataan tersebut harapan Kepala bagian humas Iswanto, masyarakat bersama kepala Dusun Pak Kades/Lurah untuk membantu Tim dari pemerintah ubntuk memberikan data sejelas-jelasnya kepada petugas nantinya.Karena dengan memberikan data tersebut akan mempercepat petugas dalam mendata serta mempercepat mendapatkan surat kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini BPN. Dan yang perlu dicatat warga masyarakat tandas Iswanto dengan adanya inventarisasi, pendataan dan pensertifikatan ini Kraton maupun Puro tidak ada penggusuran, justru sebaliknya masyarakat akan diuntungkan akan mendapatkan surat/sertifikat kepastian hukum terhadap tanah yang digarap,digunakan dan dipakai tersebut.

 

Sehubungan dengan hal tersebut Iswanto juga mengingatkan bilamana ada petugas yang mengaku-aku petugas dari Tim Inventarisasi dan pendataan yang tidak bisa menunjukan surat tugas dari pemerintah akan mendata tanah-tanah warga agar ditolak saja, karena tim yang resmi bertugas menginventarisasi dan mendata SG dan PAG itu petugasnya terdiri dari Tim Ahli baik dari Kraton, Puro, maupun dari Pemerintah/Pemdes setempat.

 

Sementa itu dalam dagelan mataram yang dimainkan oleh Sugeng dan Istri,Lanjar dan Joko serta Tri Nurwanto.S.Sn menceritakan bahwa Sugeng menempati tanah Sultan Ground, karena terdesak kebutuhan tanah yang digarap dijual kepada Joko.namun setelah harga sepakat,namun surat tanahnya diminta Joko tidak segera diberikan karena memang tidak ada surat/sertifikatnya karena Tanah Sultan Ground itu belum mendapatkan surat kekacingan dan akhirnya ramai adu mulut. Untuk menyelesaikannya ditanyakan kepada Kabag Humas,Biro umum,Humas dan Protokol DIY H.Iswanto.S.IP untuk menjelaskannya.

 

Menanggapi hal tersebut H.Iswanto.S.IP menyampaikan bahwa Tanah Sultan Ground atau Paku Alam Ground seharusnya tidak diperjual belikan, namun bisa diwariskan kepada anak,cucu dan lain-lain atas seizin Kraton maupun Puro sehingga nantinya dengan izin Kraton maupun Puro dimana tanah itu menjadi hak miliknya yang menempati itu memeliki legalitas menempati/memakai atas tanah tersebut.

 

Sarasehan Kehumasan 5 Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan Humas,Biro Umum,Humas dan Protokol DIY mendapatkan sambutan antusias warga masyarakat Trimulyo,Jetis bantul dan sekitarnya dan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. (Kar)

HUMAS DIY.

Bagaimana kualitas berita ini: