06 Apr 2024
  Humas DIY Berita,

Jukir Tarik Biaya Titip Helm, Pemkot Yogyakarta Lakukan Pembinaan

Yogyakarta (06/04/2024) jogjaprov.go.id -Juru Parkir yang menarik biaya tambahan dengan alasan untuk biaya penitipan helm, dipanggil untuk dimintai keterangan dan di bina oleh Pemkot Yogyakarta. Juru Parkir ini menempelkan kertas tambahan tarif sebesar Rp1.000,00 untuk titip helm,  pada karcis parkir bertuliskan nominal Rp2.000,00.

Pj. Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan, sudah melakukan pembinaan terhadap Juru Parkir tersebut. Penarikan tarif parkir sendiri menurut Singgih tidak ada pelanggaran, karena tarif sudah sesuai dengan Peraturan Daerah.

"Juru parkir sudah dipanggil dan secara interview ada dua hal yang berbeda. Yang pertama untuk parkir tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan regulasi menggunakan karcis resmi. Tapi yang jadi perhatian adalah ada tambahan yang melekat pada karcis,” jelas Singgih pada Kamis (4/4) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Singgih tidak mempermasalahkan adanya tambahan fasilitas tertentu seperti penitipan helm di tempat parkir. Namun, ia menegaskan, apabila ada layanan tambahan seperti penitipan helm, maka juru parkir harus melengkapi dengan fasilitas tambahan pula. Misalnya, ada fasilitas loker atau rak khusus untuk menyimpan helm tersebut. Komitmen menjaga barang yang dititipkan pun wajib dilakukan. Selain itu, tidak boleh ada paksaan pada pelanggan untuk menitipkan helmnya. Biaya parkir dan biaya penitipan adalah sesuatu yang berbeda.

“Kalau mau ada tambahan jasa bisa di luar itu, artinya terpisah. Monggo kalau kemudian ada loker khusus yang disediakan, agar lebih aman. Berarti ada tambahan jasa. Saya tidak bilang membolehkan tapi ini kan tambahan jasa sebaiknya secara terpisah tidak dijadikan satu," urai Singgih.

Juru parkir yang dipanggil tersebut menurut Singgih tidak ada sanksi. Pihaknya melalui Dinas Perhubungan setempat hanya melakukan pembinaan kepada jukir itu agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Singgih berharap, nantinya tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan penarikan paksa pungli dengan kedok-kedok tertentu.

Sementara itu, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kenakalan oknum, Sekda DIY, Beny Suharsono meminta agar masyarakat tak segan untuk melapor. Laporan dapat  dilakukan apabila ada pelaku wisata, tukang parkir maupun kuliner yang memanfaatkan lonjakan wisatawan dengan mematok harga yang tidak wajar alias nuthuk.

Bisa dipastikan, praktik tidak bertanggungjawab tersebut berdampak negatif pada citra buruk pariwisata di DIY. Wisatawan dipastikan enggan untuk datang kembali. Jika hal ini terjadi, maka semua bisa mendapatkan imbas negatifnya. Laporan praktik nuthuk akan diteruskan ke dinas yang berwenang, misalnya soal parkir,  yang akan ditangani Dinas Perhubungan setempat.

“Apabila menemui praktik nuthuk, silkan lapor ke IG resmi Pemda DIY @humasjogja maupun Pemkot Yogya @pemkotjogja. Kan lebih cepat,” kata Beny. (uk)

Humas  Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: