08 Jun 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Keraton Yogyakarta Beri Izin Penggunaan Tanah SG untuk Mako Brimob

Yogyakarta (08/06/2022) jogjaprov.go.id - Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfataan Tanah Kasultanan atau kerap disebut Sultan Ground (SG). Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Rabu (08/06) siang di Kompleks Kasatriyan, Keraton Yogyakarta. Tujuannya adalah memberikan dukungan akan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana.

Pada kesempatan tersebut, Keraton Yogyakarta diwakili GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Dana Datu Suyasa menandatangani perjanjian kerja sama dengan Irjen. (Pol) Asep Suhendar selaku Kapolda DIY.

Pemanfaatan tanah Kasultanan yang dimaksud pada kerja sama ini berada di Wukirharjo, Sleman dan Banjarejo, Gunungkidul dengan total luas 6 hektare. Rencananya, dua lokasi tersebut akan dibangun Markas Komando (Mako) Brimob. 

Adapun sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 0245/KHPP/Dulkangidah.VI/ALIP.1955.2022, pada Kamis (02/06). Penandatanganan dilakukan GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Irjen (Pol.) Asep Suhendar Kapolda DIY. Isi MoU mengatur tentang Pinjam Pakai Tanah Kasultanan dimana Keraton Yogyakarta bertindak sebagai pihak pertama, sementara Polda DIY bertindak sebagai pihak kedua.

Saat ditemui seusai agenda penandatangan PKS, GKR Mangkubumi menuturkan Keraton Yogyakarta telah memberikan izin penggunaan tanah Kasultanan seluas 6 hektar untuk kegiatan operasional Polda DIY. Pemberian izin kekancingan oleh Kraton kepada Polda DIY bertujuan untuk tertib administrasi serta memberikan dukungan fasilitas untuk keamanan wilayah DIY.

GKR Mangkubumi menuturkan, lahan yang dipinjam berada dalam kondisi kosong atau sama sekali belum dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Pihak keraton pun tak akan mempersoalkan terkait jangka waktu pemakaian lahan tersebut. 

“Kami mengeluarkan kekancingan. Ada dua bidang tanah untuk digunakan Brimob di Sleman dan Gunungkidul. Hak pakai ini diberikan sampai digunakan, karena untuk markas tidak bisa menentukan sampai kapan. Saat ini statusnya lahan kosong. Kami serahkan untuk dipakai, yang penting dijaga,” tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Irjen (Pol) Asep Suhendar, mengatakan dua bidang lahan yang akan dibangun berada di Prambanan, Sleman seluas 5 hektare dan Gunungkidul 1,7 hektare. Lahan Sultan Grond ini akan digunakan untuk membangun Mako Brimob Batalyon C. 

“Markas ini untuk mengover keamanan DIY khususnya di perbatasan Jawa Tengah, dari arah timur, sehingga pasukan bisa ditempatkan di mako lebih luas. Jadi kalau ada kejadian lebih cepat diterjunkan. Kalau di barat sudah ada Mako Sentolo," ujarnya. Mako tersebut nantinya akan ditempati pasukan Brimob karena DIY bakal mendapatkan tambahan banyak pasukan. “Terutama personel baru yang masuk di tahun ini dan tahun depan,” pungkasnya. 

Sinergi Kedua Belah Pihak 

Penghageng II Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta KRT Surya Satrianto, menuturkan agenda penandatanganan PKS ini digunakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Di sisi lain, juga mendorong terwujudnya sinergitas dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana prasarana Polri serta pelayanan pada masyarakat di wilayah hukum DIY,” ungkapnya. Tambah Kanjeng Surya, sapaannya, ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pinjam pakai tanah, pemanfataan tanah, dan perlindungan hukum. 

Sebelumnya, pihak kedua telah mengajukan permohonan pinjam pakai Tanah Kasultanan kepada pihak pertama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional Polda DIY dan jajaran untuk dimanfaatkan sebagai sarana dan fasilitas pendukung.

Atas pengajuan tersebut, pihak pertama telah memberikan izin kepada pihak kedua atas permintaan izin pinjam pakai tersebut. “Meskipun demikian, pihak kedua wajib memelihara dan menjaga tanah Kasultanan dan tidak dibenarkan memindahtangankan kepada siapapun dan atau memanfaatkan untuk tujuan lain tanpa seizin Keraton,” imbuhnya. 

Setelah izin diberikan, Polda DIY berhak untuk menggunakan atau mendirikan bangunan di atas tanah yang dipinjamkan Kasultanan guna menunjang tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

“Selain itu, Keraton juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pihak kedua atas aset tanah Kasultanan yang menjadi milik dan kekuasaannya dalam rangka penertiban dan pengelolaan seluruh aset milik pihak pertama,” jelasnya. [vin]

 

HUMAS DIY 

 

Bagaimana kualitas berita ini: