06 Feb 2024
  Humas DIY Berita,

Kerja Sama Kejati DIY – PT AMI Manifestasi Nyata Sinergi Sektor Publik dan Privat

Yogyakarta (06/02/2024) jogjaprov.go.id – Corporate governance menjadi sebuah kerangka kerja yang memastikan perusahaan dijalankan dengan cara bertanggung jawab, transparan, dan efisien, demi kepentingan semua pemangku kepentingan. Implementasi ini menjadi kunci untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat membacakan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT AMI dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Hotel Loman Park Yogyakarta, Selasa (06/02).  Beny menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama antara PT AMI, sebagai BUMD yang berada dibawah naungan Pemda DIY dengan Kejati DIY. 

“Adanya kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis menuju penerapan prinsip - prinsip corporate governance yang solid dalam tata kelola perusahaan,” ungkap Benny.

Beny menambahkan, kerja sama antara PT AMI dengan Kejati DIY menjadi sebuah contoh inspiratif, menunjukkan bahwa ketika sektor publik dan swasta bergandengan tangan, kita dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga beretika dan bertanggung jawab. Melalui kerja sama ini, diberikan peluang untuk membangun fondasi yang kuat bagi perusahaan yang dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.

“Harapannya, semoga kerja sama ini menjadi bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, melalui praktik tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya.

Direktur Utama PT AMI Priyatno Bambang Hernowo, pun mengatakan kerja sama ini didasari oleh keinginan PT AMI untuk mengembangkan potensi dan memberikan manfaat kepada masyarakat DIY serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Selaku BUMD, PT AMI juga memiliki tugas untuk mengelola aset-aset yang diharapkan semakin optimal dalam pemanfaatannya.

“Tematiknya bagaimana investasi masuk, tata kelola terjaga, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, PT AMI telah masuk kualifikasi sebagai badan hukum dalam negara dan pemerintah, yang mempunyai kepentingan umum diperdata dan tata usaha negara yang dapat memanfaatkan Jasa Pengacara Negara (JPN). Penandatanganan MoU ini membuka kerja sama yang luas dan bertujuan mendorong kemajuan dan pertumbuhan. (ham/na/rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: