28 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

Ketersediaan Bahan Pokok dan Hewan Kurban di DIY Aman Terkendali

Yogyakarta (28/06/2022) jogjaprov.go.id – Ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pangan pokok dan ketersediaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H di DIY secara umum dalam kondisi aman terkendali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro APSDA Setda DIY, Yuna Pancawati, pada press conference (28/06), di Ruang Wisanggeni, Unit 8, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Kegiatan press conference kali ini, terkait laporan hasil pemantauan ketersediaan hewan kurban dan ketersediaan bahan pangan pokok menjelang Idul Adha 1443 H yang telah dilaksanakan berturut-turut pada hari sebelumnya, dilakukan di empat kabupaten dan satu kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam acara ini, Plt. Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Tantan Heroika S, dan Kabinda DIY Andry Wibowo serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Sugeng Purwanto dan Kepala OPD Tim TPID DIY.

Mengawali kegiatan press conference, Yuna menyampaikan meski ada kenaikan harga pada komoditas tertentu seperti cabai, bawang merah, telur, daging ayam ras, namun secara umum, dapat dikatakan ketersediaan pangan di DIY aman. Kenaikan harga pada komoditas tertentu salah satunya disebabkan adanya faktor cuaca yang tidak menentu dan meningkatnya harga pakan ternak, jelasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemda DIY terkait ketersediaan bahan pokok yaitu penanaman bawang merah di kawasan pesisir dan penyerahan bantuan alat mesin pertanian kepada petani di Sleman dan Gunungkidul untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Adapun terkait kesiapan menghadapi Idul Adha, khususnya keamanan, kesehatan dan kelayakan hewan kurban, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY berkoordinasi dengan instansi terkait telah melakukan pengawasan dan pemantauan di titik-titik penjualan hewan kurban dan pengawasan lalu lintas ternak yang keluar masuk wilayah DIY dengan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH/Sertifikat Veteriner).

Dijelaskan, setiap hewan yang masuk ke DIY harus memiliki SKKH dari dinas yang membidangi kesehatan hewan, serta dilakukan pemeriksaan identitas pengirim, rekomendasi pengeluaran atau pemasukan ternak dan pemeriksaan fisik ternak. Untuk pemeriksaan fisik ternak yaitu, dilakukan pemeriksaan ulang kondisi fisik ternak sejak tiba di rumah pemotongan hewan maupun saat sebelum disembelih.

Selain itu, tindakan lain yang dilakukan yaitu melakukan bimbingan teknis pemotongan hewan kurban, pembekalan petugas pengawasan pemotongan hewan kurban dan bimtek untuk takmir masjid. Untuk pengawasan dan pemantauan, dilakukan supervisi pemeriksaan dokumen kesehatan hewan, melakukan pemeriksaan sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah pemotongan (post mortem), penjaminan keamanan produk hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Selain upaya kesiapan menghadapi Idul Adha, Tim juga mengupayakan penanganan PMK dengan melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai pasar dan tempat pemotongan hewan untuk memantau hewan ternak terkait penyebaran penyakit PMK, melaksanakan sosialisasi kepada peternak sapi, kambing dan domba, melakukan pemantauan dan update informasi mengenai kasus PMK serta pembentukan Gugus Tugas untuk penanganan kewaspadaan PMK dan membentuk Unit Respon Cepat (URC) atau Posko PMK.  Menjadi catatan penting, pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan. (teb/fk/kr/HT)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: