15 Jun 2022

Kinerja ASN Wujud Kerja Besar Amanah Rakyat

Yogyakarta (15/06/2022) jogjaprov.go.id - Prinsip mengatur manajemen kinerja di Pemda DIY merupakan derivasi visi dan misi dengan alur berurutan dari arahan RPJMD, sasaran strategis, kebijakan, program dan pelaksanaan. Dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut merupakan kerja besar yang diamanahkan rakyat.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemda DIY pada Rabu (15/06) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta. Dikatakan Sri Paduka, mekanisme tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah selalu menggunakan proses penjabaran dan penyelarasan layaknya air terjun berundak. 

“Itu semua adalah kerja besar yang diamanahkan rakyat untuk merealisasikan keistimewaan DIY, sehingga kita memerlukan sinergi untuk melipatgandakan energi. Konsekuensinya, setiap pejabat dituntut bertipe work-leader, dan menjadi role-model bagi seluruh karyawan,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, momentum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini dianggapnya penting, karena merupakan road-map proses regenerasi dalam jenjang ASN. Momentum ini juga sekaligus proses estafet manajemen pembangunan di lingkungan Pemda DIY.

“Untuk itulah, regenerasi hendaknya jangan diartikan hanya sebagai proses peremajaan usia, tetapi juga harus dibarengi dengan memudakan dan menyegarkan spirit. Di sisi lain, regenerasi juga memberikan kesempatan bagi yang berprestasi untuk menunjukkan kemampuannya,” papar Sri Paduka.

Pada kegiatan ini, telah dilantik 22 Pejabat Administrator dan 30 Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 146/PEM.D/UP/D.4 dan 147/PEM.D/UP/D.4 yang tertanggal 15 Juni 2022.

Pada acara ini hadir pula Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji; Paniradya Pati, Aris Eko Nugroho; Kepala BKD DIY, Amin Purwani; dan Sekretaris DPRD DIY, Haryanta. (Rt/Ts/De)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: